Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seulong Eks 2AM Resmi Didakwa atas Kasus Kecelakaan Mobil yang Merenggut Korban Jiwa

Kompas.com - 04/11/2020, 11:04 WIB
Firda Janati,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Personel boy group 2AM, Im Seulong, secara resmi didakwa atas kasus kecelakaan mobil yang merenggut korban jiwa.

Pada 3 November 2020, penuntut telah mengumumkan pernyataan resmi terkait kasus kecelakaan dan dakwaan terhadap Im Seulong.

Terungkap bahwa Im Seulong telah menyelesaikan tanggung jawabnya dengan keluarga korban setelah didakwa.

Baca juga: Seulong Eks 2AM Didakwa Menabrak Pejalan Kaki hingga Tewas

Pihak penuntut tidak memberikan secara rinci hukuman yang diterima penyanyi sekaligus aktor tersebut.

"Meskipun hukuman yang dikenakan tidak dapat dibagikan secara rinci, kami telah mempertimbangkan bahwa Im Seulong telah menyelesaikan masalah dengan keluarga korban," ujar pihak penuntut kasus Im Seulong dilansir Koreaboo, Rabu (4/11/2020).

Sementara itu, perwakilan hukum Im Seulong meminta pengadilan untuk tidak melanjutkan sidang pidana jika jaksa menganggap kasus tersebut sebagai pelanggaran ringan.

Baca juga: Berkas Kasus Kecelakaan yang Libatkan Seulong Eks 2AM Dikirim ke Penuntutan

Sebaliknya, perwakilan hukum Im Seulong meminta agar kliennya diberikan hukuman melalui cara lain, seperti denda, penyitaan atau kemungkinan hukum lainnya.

Sebagaimana diketahui, pada 1 Agustus lalu, Im Seulong mengendarai mobil tengah malam waktu setempat saat turun hujan.

Im Seulong menabrak seorang pejalanan kaki yang sedang menyebrang hingga mengalami luka-luka.

Baca juga: CCTV Kecelakaan Terungkap, Seulong Eks 2AM Disebut Mungkin Dipenjara

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia beberapa saat kemudian karena luka yang dialaminya.

Laporan menyebut bahwa pejajalan kaki tersebut tidak menyebrang di tempat yang seharusnya.

Saat kecelakaan terjadi, Im Seulong juga sempat mengijak pedal rem dan tidak dalam keadaan mabuk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com