JAKARTA, KOMPAS.com- Kasus narkoba yang melibatkan artis Vanessa Angel memasuki babak baru dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.
Dalam kasus tersebut, Vanessa dituntut enam bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seperti apa perjalanan kasus narkoba yang melibatkan Vanessa Angel, berikut rangkumannya.
Baca juga: Vanessa Angel Minta Keringanan Hukuman, Ini Alasannya
Ditangkap pertengahan Maret 2020
Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020 malam.
Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax dengan detail, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa dan 5 butir dalam tas Vanessa.
Hasil tes urine negatif
Polres Jakarta Barat melakukan tes urine terhadap Vanessa Angel dan suami serta asistennya, di mana Vanessa dan asistennya dinyatakan negatif menggunakan narkotika.
Baca juga: Bacakan Pledoi, Vanessa Angel Minta Tak Dipisahkan dari Anak
Sempat dilepaskan, Vanessa kembali dipanggil dan di bulan April 2020 Vanessa ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Tahanan kota
Karena kondisinya yang sedang hamil, Vanessa mendapat keringanan untuk tidak tinggal di dalam penjara.
Alasan pertama karena kondisinya yang sedang hamil, dan alasan kedua yaitu pandemi corona (Covid-19) sehingga polisi tidak bisa menitipkan Vanessa di Rutan Khusus Perempuan Pondok Bamu.
Baca juga: Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 juta
Dengan status tahanan kota itu, Vanessa tidak diperkenankan ke luar kota Jakarta dan wajib lapor seminggu dua kali.
Agustus 2020 diserahkan ke Kejaksaan dan sidang perdana
Kamis (6/8/2020), pihak Kepolisian melimpahkan kasus Vanessa Angel ke Kejaksaan atau P21.