Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Narkoba Vanessa Angel hingga Pembacaan Pleidoi

Kompas.com - 27/10/2020, 09:29 WIB
Rintan Puspita Sari,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Kasus narkoba yang melibatkan artis Vanessa Angel memasuki babak baru dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.

Dalam kasus tersebut, Vanessa dituntut enam bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti apa perjalanan kasus narkoba yang melibatkan Vanessa Angel, berikut rangkumannya.

Baca juga: Vanessa Angel Minta Keringanan Hukuman, Ini Alasannya

Ditangkap pertengahan Maret 2020

Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020 malam.

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax dengan detail, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa dan 5 butir dalam tas Vanessa.

Hasil tes urine negatif

Polres Jakarta Barat melakukan tes urine terhadap Vanessa Angel dan suami serta asistennya, di mana Vanessa dan asistennya dinyatakan negatif menggunakan narkotika.

Baca juga: Bacakan Pledoi, Vanessa Angel Minta Tak Dipisahkan dari Anak

Sempat dilepaskan, Vanessa kembali dipanggil dan di bulan April 2020 Vanessa ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Terdakwa kasus penyalahgunaan obat golongan psikotropika Vanesza Adzania alias Vanessa Angel memberi salam usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (31/8/2020). Vanessa Angel didakwa atas kepemilikan psikotropika golongan IV yaitu 20 pil xanax.ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN Terdakwa kasus penyalahgunaan obat golongan psikotropika Vanesza Adzania alias Vanessa Angel memberi salam usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (31/8/2020). Vanessa Angel didakwa atas kepemilikan psikotropika golongan IV yaitu 20 pil xanax.

Tahanan kota

Karena kondisinya yang sedang hamil, Vanessa mendapat keringanan untuk tidak tinggal di dalam penjara.

Alasan pertama karena kondisinya yang sedang hamil, dan alasan kedua yaitu pandemi corona (Covid-19) sehingga polisi tidak bisa menitipkan Vanessa di Rutan Khusus Perempuan Pondok Bamu.

Baca juga: Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 juta

Dengan status tahanan kota itu, Vanessa tidak diperkenankan ke luar kota Jakarta dan wajib lapor seminggu dua kali.

Agustus 2020 diserahkan ke Kejaksaan dan sidang perdana

Kamis (6/8/2020), pihak Kepolisian melimpahkan kasus Vanessa Angel ke Kejaksaan atau P21.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com