Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Vicky Prasetyo Sebut Mantan ART Angel Lelga Takut Bersaksi, Sudah 3 Kali Mangkir

Kompas.com - 21/10/2020, 22:18 WIB
Revi C. Rantung,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Sidang pencemaran nama baik yang melibatkan terdakwa Vicky Prasetyo kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2020).

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi fakta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun sayang, saksi fakta yang bernama Sinta tidak hadir.

Sinta bahkan sudah tiga kali mangkir dari persidangan.

Baca juga: Babak Baru Perseteruan Vicky Prasetyo dan Angel Lelga

Sinta diketahui penah bekerja dengan Angel Lelga sebagaiasisten rumah tangga.

Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Vicky Prasetyo menduga ada ketakutan dari Sinta yang bakal menghadapi pertanyaan dalam sidang.

"Yang kemudian saksi fakta, pembantunya atau baby sitter itu juga dipanggil tiga kali juga tidak hadir, dengan alasan katanya menikah dan mengubah atau tidak kerja lagi. Nah kami menduga bahwa ketidakhadiran Sinta juga mungkin takut karena sudah melihat fakta-fakta persidangan sebelumnya," kata Ramdan Alamsyah di PN Jakarta Selatan, Rabu.

Baca juga: Klaim Sudah 24 Kali Menikah, Vicky Prasetyo Bagikan Tips Cara Dekati Wanita

"Contohnya Bu RT, Pak RT yang kemudian ada dua media. Banyak kejadian pada saat penandatanganan berkas perkara dipenyidikkan tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur di dalam perkara," sambung Ramdan.

Lebih lanjut, Ramdan berujar bahwa Sinta tak berada dalam lokasi kejadian saat penggerebekan Vicky berlangsung. Sehingga hal itulah yang mendasari Sinta takut hadir dalam sidang.

"Sedangkan Sinta sendiri menurut fakta persidangan, nanti kami akan hadirkan saksi juga yang menyatakan sesuai dengan pernyataan Vicky bahwa yang namanya Sinta tidak ada di lokasi pada saat kejadian," ucap Ramdan.

Baca juga: Babak Baru Perseteruan Vicky Prasetyo dan Angel Lelga

Nantinya, Ramdan mengatakan, bakal menghadirkan beberapa saksi, mulai dari saksi ahli dan saksi fakta.

"Kalau dari kami, total saksi ahli ada 3, kemudian saksi fakta yang tidak di BAP kami siapkan 5 orang," ujar Ramdan menambahkan.

Untuk diketahui, Vicky Prasetyo menjadi terdakwa atas laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Angel Lelga. Laporan tersebut dibuat Angel Lelga setelah penggrebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo pada 2018 lalu.

Penggrebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo karena menduga Angel Lelga yang kala itu menjadi istrinya berselingkuh dengan Fiki Alman. Hingga akhirnya Angel dan Vicky saling lapor.

Laporan Angel Lelga justru berujung penjara bagi Vicky Prasetyo.

Mantan kekasih Zaskia Gotik ini sempat menghuni Rutan Salemba dan kemudian mendapat penangguhan penahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com