Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan Artis RR, Bintang Sinetron Dari Jendela SMP

Kompas.com - 19/10/2020, 16:16 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi penangkapan salah satu pemain sinetron Dari Jendela SMP berinisial RR (17) terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

Yusri mengakui, pihaknya pada 13 Oktober 2020, mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai lokasi yang sering disalahgunakan untuk konsumsi narkoba.

Setelah menerima laporan, unit 5 subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan pengintaian selama tiga hari di salah satu penginapan di kawasan Depok, Jawa Barat.

Baca juga: RR, Bintang Sinetron dari Jendela SMP, Konsumsi Sabu karena Ingin Kurus

"Baru tanggal 15 (Oktober 2020) sekitar pukul setengah tujuh malam, menggeledah dan menemukan tersangka (RR)," ucap Yusri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (19/10/2020).

Saat penggeledahan, petugas kepolisian mengamankan barang bukti beberapa klip plastik sabu-sabu dengan total 0,4 gram, gawai, dan sejumlah uang tunai.

Yusri mengatakan, RR bersikap kooperatif saat penggeledahan berlangsung.

Baca juga: Positif Sabu, Hasil Tes Urine Artis RR, Pesinetron Dari Jendela SMP

"Memang ada barang bukti di beberapa tempat yang ada, totalnya 0,4 gram ada tiga klip, termasuk di bawah speaker. Tetapi karena kooperatif, dia sebutkan semua di mana dia simpan," ucap Yusri. 

Dari pemeriksaan awal, RR membeli sabu-sabu dari seseorang berinisial P dengan harga Rp 400.000.

Yusri berujar, RR saat pemeriksaan mengaku telah membeli sebanyak lima kali dengan pemasok yang berbeda-beda.

Baca juga: Fakta Penangkapan Artis RR, Bintang Sinetron Dari Jendela SMP

Lebih lanjut, Yusri mengungkapkan bahwa hasil tes urine RR positif metafetamin. 

Kepada penyidik, RR mengaku mengonsumsi sabu-sabu agar badannya terlihat kurus.

"Ini hal yang salah, yang mengartikannya bahwa sabu-sabu dia gunakan untuk membuat badannya kurus, ini keterangan awalnya," ucap Yusri.

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] RR, Artis Sinetron Dari Jendela SMP Ditangkap karena Narkoba | Akhir Terpidana Mati Cai Changpan di Hutan Tenjo

Oleh karena ini, polisi menjerat RR dengan Pasal 114 Ayat 1 subsder Pasal 112 Ayat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Karena masih di bawah umur, RR tidak dihadirkan dalam jumpa pers.

Kata Yusri, sistem peradilan yang dijalani RR juga menerapkan sistem peradilan di bawah umur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com