JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum presenter Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan, kliennya mengajukan kasasi atas perubahan nama dan identitas anak ketiganya.
Diketahui, majelis hakin Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengabulkan permohonan mantan suami Nikita Mirzani, Sajad Ukra soal perubahan nama dan identitas anak mereka.
"Nikita juga mengajukan kasasi atas penetapan ganti nama anaknya dengan identitas yang patut diduga tidak benar. Jadi kasusnya ada di PN Tangerang," kata Fahmi di Polres Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2020).
Fahmi mengatakan, kini majelis hakim PN Tangerang tengah memproses kasasi yang diajukan Nikita beberapa waktu lalu tersebut.
Baca juga: 5 Cerita Sukses Nikita Mirzani Membangun Bisnis
"Jadi saat ini dalam proses tahap kasasi, kami begitu ada penetapan kami langsung ajukan kasasi. Jadi kalau mau tahu, aturannya dibaca aja lagi," ujar Fahmi.
Diberitakan sebelumnya, Sajad Ukra mengajukan permohonan di PN Tangerang berkait perubahan nama dan identias anaknya.
Menurut penelusuran Fahmi, dalam permohonannya itu Sajad Ukra beralamat di Banjar Wijaya.
Namun, ketika Fahmi mengonfirmasi ke kantor kelurahan, ia menyebut Sajad Ukra bukanlah warga Banjar Wijaya.
Fahmi berujar, Sajad Ukra mengajukan permohon itu dengan menggunakan nama Nikita selaku ibu kandung.
Baca juga: 5 Cerita Nikita Mirzani di Dunia Hiburan, dari Bukan Siapa-siapa Hingga Terima Endorse Miliaran
Fahmi dan Nikita mengetahui ini setelah PN Tangerang mengabulkan permohonan Sajad Ukra tersebut.
Atas hal ini, Nikita melaporkan Sajad Ukra atas kasus tindakan pidana pemalsuan surat ke Polresta Tangerang pada 8 September 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.