Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bayar Komisi, Kelly Clarkson Digugat Perusahaan Ayah Mertua

Kompas.com - 01/10/2020, 15:05 WIB
Melvina Tionardus,
Andika Aditia

Tim Redaksi

Sumber People

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Kelly Clarkson dituntut perusahaan Starstruck Management Group karena tak membayar komisi.

Kelly Clarkson telah bekerja sama dengan perusahaan milik ayah mertuanya itu selama 13 tahun terakhir.

Perusahaan mengklaim penyanyi itu berutang komisi sebesar lebih dari 1,4 juta dollar AS atau Rp 20,8 miliar pada tahun ini.

Menurut dokumen yang diperoleh People, Starstruck Management Group mengajukan gugatan di Pengadilan Tinggi Los Angeles pada hari Selasa (29/9/2020) waktu setempat. 

Gugatan tersebut mengklaim Clarkson belum membayar total komisi untuk pekerjaannya di The Kelly Clarkson Show dan The Voice. 

Baca juga: Lirik dan Chord Lagu Because Of You - Kelly Clarkson

Penyanyi berusia 38 tahun itu dilaporkan memiliki kontrak lisan dengan perusahaan itu sejak 2007, yang menguraikan bahwa ia akan membayar mereka komisi 15 persen atas penghasilan kotornya.

Selama sekitar 13 tahun ini, Starstruck merasa telah mengembangkan karier Clarkson menjadi mega superstar.

"Sebagai contoh saja, Starstruck berperan penting dalam membantu Clarkson mencapai kesuksesan dalam hal banyak album hit, beberapa kemenangan dan nominasi GRAMMY, perannya di acara televisi populer seperti The Voice dan acara talkshow-nya sendiri," isi gugatan itu.

"Terlepas dari kerja keras dan dedikasi Starstruck, Clarkson telah memutuskan dia akan berhenti membayar Starstruck untuk utang kontrak," sambung isi gugatan. 

Baca juga: Vin Diesel Bahagia Single Debutnya Diputar di Acara Kelly Clarkson Show

Gugatan ini muncul di tengah perpisahan Clarkson dari suaminya, Brandon Starstruck. Mereka memiliki dua anak yaitu River Rose (6) dan Remington Alexander (4).

Untuk gugatan perceraian itu, Clarkson mengajukannya pada 4 Juni lalu dengan alasan perbedaan yang tak dapat terselesaikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber People
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com