Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Wanprestasi, Jefri Nichol dan Falcon Pictures Akan Beberkan Bukti-bukti

Kompas.com - 14/09/2020, 23:18 WIB
Revi C. Rantung,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Sidang kasus wanprestasi yang menjerat artis peran Jefri Nichol kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).

Sidang hari ini beragendakan duplik atau tanggapan dari tergugat satu dan dua yakni Jefri Nichol dan ibunya, Nita.

Kuasa hukum Jerri Nichol, Aris Marasabessy menyebut sidang berjalan lancar. Hanya saja, sidang tak dihadiri oleh Jefri Nichol.

Baca juga: Ketika Foto Telanjang Dada Jefri Nichol Bikin Heboh Warganet

“Iya alhamdulilah jadi hari ini sidang Jefri Nichol juga sudah dilaksanakan, agendanya adalah duplik, duplik dari tergugat satu dengan tergugat dua, yaitu Jefri Nichol sama ibu Nita,,”

kata Aris di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.

Baca juga: Sinopsis Film Dear Nathan: Hello Salma, Ujian Cinta Jefri Nichol dan Amanda Rawles, Segera di Netflix

“Dari kuasa hukum sebenarnya mau Jefri hadir atau tidak hadir, kami tidak ada masalah, karena kita sudah diberikan kuasa untuk bertindak atas nama Jefri sendiri,” sambung Aris.

Meski demikian, Aris mengusahakan pada sidang selanjutnya Jefri Nichol dapat hadir. Akan tetapi, pihak kuasa hukum juga belum dapat memastikan, tergantung dengan situasi PSBB.

“Kemungkinan pada bulan depan lihat kondisi, kemungkinan Jefri akan hadir untuk mengapresiasi majelis hakim dan menghormati majelis hakim menghormati persidangan. Tapi melihat kondisi yang ada nanti, apakah PSSB masih diperpanjang nanti kita lihat,” ucap Aris.

Baca juga: 3 Fakta Kasus Dugaan Wanprestasi Falcon Pictures kepada Jefri Nichol, Mediasi Gagal tetapi Masih Ada Peluang Damai

Sidang selanjutnya akan digelar pada 12 Oktober mendatang, dan pihak Jefri akan melampirkan bukti.

“Untuk ke depan nanti bukti dari PT Falcon sudah menyampaikan, dan bukti-bukti oleh Falcon sendiri itu, jujur sudah terprediksi sama kami. Bukti-buktinya cuma itu yang disampaikan. Nah nanti yang kita lihat bukti-bukti yang kami akan sampaikan satu bulan lagi, tanggal 12 baru akan hadir,” tutur Aris lagi.

Diberitakan sebelumnya, Jefri Nichol tersandung kasus dugaan wanprestasi yang dilayangkan rumah produksi Falcon Picture.

Perkara tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Februari 2020 dengan nomor 171/Pdt.G/2020.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, mengatakan, Jefri Nichol diduga melanggar kontrak dari empat judul film.

Sementara itu, Jefri Nichol digugat dengan nilai gugatan Rp 4,2 miliar.

Jefri Nichol disebut melanggar kontrak kerja karena membintangi empat judul film di luar kerja samanya dengan Falcon Pictures, yakni Dear Nathan: Hello Salma, Elyas Pical, Bebas, dan Habibie & Ainun.

Selain Jefri, nama ibunda dan sang manajer juga dicantumkan sebagai tergugat atas kasus dugaan wanprestasi ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com