Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Chintami Atmanegara Diduga Lakukan Penganiayaan, Terancam 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 10/09/2020, 07:00 WIB
Ady Prawira Riandi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Putra semata wayang Chintami Atmanegara, Dio Alif Utama, resmi dilaporkan oleh Deanni Ivanda atas kasus dugaan penganiayaan.

Laporan tersebut dibuat oleh Deanni Ivanda pada 8 Agustus 2020 di Polres Jakarta Selatan.

Perihal laporan itu dibenarkan oleh Kepala Unit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ricky Pranata.

"Jadi benar pada tanggal 8 Agustus 2020 saudara pelapor atas nama inisial DI melapor ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan pasal 351 KUHP yang terjadi di Jalan Jamrud 5 No 32, Permata Hijau, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," kata Ricky Pranata di Polres Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020).

Tindak penganiayaan terjadi pada tanggal 31 Juli 2020 di kediaman Chintami Atmanegara.

Baca juga: Anak Chintami Atmanegara Dilaporkan atas Kasus Dugaan Penganiayaan

Dari keterangan Fadel Hasibuan, kuasa hukum Deanni, kliennya memang tinggal di rumah Chintami Atmanegara.

Pada saat itu Deanni berniat pamit untuk pergi meninggalkan rumah.

Deanni dan Chintami kabarnya mengalami cekcok sehingga membuat Dio naik pitam.

"Memang pengakuan korban ada cekcoklah mungkin ya, tidak mungkin kita sampaikan di sini, ada permasalahan sampai akhirnya dari si terlapor mendapatkan tindakan tersebut," kata Ricky.

Ricky Pranata mendapat laporan penganiayaan itu juga dibantu oleh satpam yang bertugas di rumah Chintami Atmanegara.

Namun, pihak kepolisian belum bisa menyimpulkan hal tersebut karena belum melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Katanya juga dibantu sama satpam, ya nanti kita lihat agendakan pemeriksaan satpam supaya jelas apa yang terjadi. Karena Polres baru memeriksa korban," lanjut Ricky.

Baca juga: Kronologi Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Anak Chintami Atmanegara

Atas perbuatannya, Dio Alif Utama akan dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Pasal 351 kita bisa lakukan penahanan nanti ya (ancaman penjara) 4 tahun," ucap Ricky lagi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com