Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siang Ini Vanessa Angel Kembali Jalani Sidang, Ini Fakta Sidang Perdananya

Kompas.com - 07/09/2020, 09:31 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Vanessa Angel dijadwalkan menjalani sidang lanjutan perkara penyalahgunaan zat psikotropika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/9/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Benar, hari ini sidang VA. (Sidang dimulai sekitar jam 1-an," kata Juru Bicara PN Jakarta Barat Eko Aryanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (7/9/2020).

Eko mengatakan, Vanessa Angel akan menghadiri sidang di PN Jakarta Barat meski di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: 4 Fakta Vanessa Angel Usai Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba

 

Vanessa Angel menjadi terdakwa karena kedapatan memilik 20 butir pil Xanax di kediamannya.

Berikut rangkuman Kompas.com dari sidang perdana Vanessa Angel yang digelar pada Senin (31/8/2020).

Pil xanax dari kuasa hukumnya

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, Vanessa Angel disebutkan mendapat pil xanax dari mantan kuasa hukumnya, Abdul Malik.

Untuk diketahui, Abdul Malik adalah kuasa hukum Vanessa ketika ia tersangkut kasus penyebaran konten asusila di Surabaya setahun lalu.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba, Vanessa Angel Akui Trauma

"Saksi Dicky Maryanto (polisi) mempertanyakan kepada terdakwa mengenai asal perolehan obat xanax tersebut dan dijawab 'untuk lima butir xanax diperoleh dari saksi Abdul Malik pada saat mendampingi terdakwa dalam proses persidangan di PN Surabaya pada bulan Maret 2019," tulis Jaksa dalam dakwaan yang diterima Kompas.com, Senin (31/8/2020).

Sementara, 15 pil Xanax lain didapatkan Vanessa dari sebuah apotek di Surabaya pada bulan Januari 2019.

Punya resep dokter untuk pil xanax

Jaksa mengatakan Vanessa Angel memiliki resep dokter atas psikotropika berjenis pil xanax yang jadi barang bukti penangkapan.

"Ada satu lembar resep RS Puri Cinere tanggal 7 Desember 2018 oleh dokter Maxwadi Maas berupa Alganax (xanax) sebanyak 20 butir. Resep asli itu masih ditemukan oleh polisi di tangan tersakwa," kata Jaksa.

Baca juga: Nangis Lihat Vanessa Angel Jalani Sidang Perdana, Bibi Ardiansyah: Sedih Aja

 

Meski memiliki resep dokter atas obat anti depresan, Vanessa tetap diproses secara hukum.

Alasannya, justru karena polisi menemukan resep itu masih ada di tangan perempuan bernama asli Vanesza Adzania tersebut.

"Apabila terdakwa mendapatkan obat dengan resep, maka resep itu akan ditahan atau disimpan pihak apotek dan dilaporkan ke BPOM melalui Aplikasi Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika (Sipnap). Akan tetapi pada kenyataannya resep tersebut masih pada terdakwa pada saat penangkapan," ujar Jaksa dalam dakwaannya.

Baca juga: Tak Keberatan dengan Dakwaan Jaksa, Vanessa Angel: Biar Cepat Saja

Terancam hukuman 5 tahun penjara

Vanessa Angel didakwa dengan pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2017 tentang Psikotropika.

Atas perbuatannya, Vanessa Angel diancam penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Pihak Vanessa Angel pun tak mengajukan keberataan atas dakwaan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com