JAKARTA, KOMPAS.com - Warganet Tanah Air sedang memperbincangkan kata "anjay" yang dipermasalahkan agar tidak lagi dipakai.
Kata yang populer di kalangan anak muda ini pun telah memantik perhatian lembaga sosial anak dan beberapa pakar bahasa.
Baca juga: Bintang Emon Sindir Polemik Pelarangan Penggunaan Kata Anjay
Perbincangan publik soal kata "anjay" diketahui menjadi ramai setelah seorang YouTuber bernama Lutfi Agizal menyampaikan keresahannya.
Lutfi merasa miris ketika mendengar anak-anak Indonesia berbicara dengan kata tersebut.
Menurut kekasih anak penyanyi Iis Dahlia bernama Salshadila Juwita itu, kata "anjay" dapat merusak moral bangsa.
Baca juga: Pimpinan DPR: Polemik Larangan Penggunaan Kata Anjay Tak Bermanfaat
Kata itu juga dianggap punya makna plesetan dari kata hewan anjing.
Lutfi mengadu ke Komnas Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar kata tersebut dikaji ulang pemakaiannya.
Artis peran Rizky Billar diketahui menjadi salah satu orang yang sering melontarkan kata "anjay".
Namun dalam vlognya, Rizky Billar mengungkapkan kata tersebut bermula dari ceplas-ceplos yang lama-lama menjadi kata khasnya.
Baca juga: Larangan Penggunaan Anjay, Reaksi Netizen, dan Kata Ahli Bahasa
Rizky mengaku tidak mengetahui artinya.
Rizky juga menuturkan bahwa "anjay" punya perbedaan dengan kata "anjing".
Aksi Lutfi ini justru mendapat pertentangan dari warganet yang menganggap "anjay" tidak memiliki unsur negatif.
Lutfi bahkan dianggap hanya ingin mencari panggung untuk panjat sosial.
Baca juga: Komnas PA Minta Hentikan Istilah Anjay, Ini Tanggapan Ahli Bahasa
Tak hanya warga biasa, banyak artis dan publik figur yang juga menyindir secara halus kasus ini dengan justru menulis "anjay" di media sosial masing-masing.
KPAI membuat pernyataan resmi bahwa kata "anjay" perlu dihentikan untuk diucapkan.
Menurut KPAI, "anjay" berpotensi mengandung unsur kekerasan.
Baca juga: Ramai Larangan Kata Anjay, Ini Beda Komnas Perlindungan Anak dan KPAI
Bahkan, penggunaan kata "anjay" dalam konteks berbahasa termasuk sebagai bentuk kekerasan verbal.
Pelanggarnya dapat dipidana berdasarkan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014.
"Apakah itu bermakna merendahkan martabat, melecehkan, membuat orang jadi galau atau sensara, kalau unsur itu terpenuhi, maka istilah anjay tentu itu mengandung kekerasan. Jika mengandung kekerasan, maka tak ada toleransi," kata Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait dikutip dari Kompas.com, Minggu (30/8/2020).
Baca juga: Ramai soal Larangan Penggunaan Istilah Anjay, Ini Penjelasan Komnas Perlindungan Anak
Hingga kini, kata "anjay" masih jadi perdebatan warganet di media sosial.
Diketahui pula ada Youtuber yang kanalnya bernama YUPS yang justru ingin sengaja mengucapkan kata tersebut berulang kali.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.