JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Irwansyah, Muhammad Zakir Rasyidin mengatakan polisi telah menaikkan laporan kliennya atas kasus dugaan pencemaran nama baik ke tahap penyidikan.
"Hari ini kedatangan Mas Irwansyah di Polres Metro Jakarta Selatan dalam rangka menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas perkara pencemaran nama baik," kata Zakir di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/8/2020).
Untuk diketahui, Irwansyah dituding mengajak kerja sama rekannya, Hafiz Khairul Rijal, untuk menipu seseorang bernama Farkhan Rifqi, dalam sebuah bisnis makanan.
Tak terima dengan tudingan tersebut, Irwansyah melaporkan Farkhan atas kasus dugaan pencemaran nama baik di Polres Metro Jakarta Selatan pada Maret 2020.
Baca juga: Klarifikasi dan Tanggapan Pihak Medina Zein Saat Irwansyah Bakal Lapor Balik
Zakir mengungkapkan nama Irwansyah disebut-sebut ketika Farkhan menggelar jumpa pers.
"Mereka melakukan konferensi pers menyebut bahwa Mas Irwan yang dilaporkan dan Mas Irwansyah yang katanya mengajak dia untuk melakukan sebuah investasi suatu perusahaan," kata Zakir.
Sebagai informasi, Farkhan membuat laporan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Polda Metro Jaya terhadap Hafiz Khairul Rijal.
Setelah diselidiki lebih lanjut, Zakir mengatakan Hafiz mengaku tidak mengajak untuk kerja sama untuk menggelapkan atau menipu Farkhan.
"Nah, faktanya Pak Hafiz mengatakan bahwa bukan Mas Irwansyah yang mengajak, dan tidak ada yang mengajak. Tapi atas kesepakatan bersama untuk memberikan sebuah perusahaan," ungkap Zakir.
Baca juga: Tanggapan Pihak Medina Zein soal Rencana Irwansyah Melaporkan Balik
"Makanya Mas Irwansyah karena merasa tidak pernah mengajak dan di-framing seolah-olah Mas Irwan lah pelakunya," tambah Zakir.
Dalam laporan Irwansyah, Farkhan terncam hukuman empat tahun penjara.
"Karena ada Pasal 310, yang kita laporkan ada Pasal 311 yang kami laporkan. Ada Pasal 27 Ayat 3 dan satu lagi Pasal 45 UU ITE," kata Zakir.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan