JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Tsania Marwa sudah membawa bukti sebanyak satu setengah koper untuk persidangan pembuktian pembagian harta gana-gini antara ia dan Atalarik Syach.
Sayangnya, sidang yang seharusnya digelar di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, tersebut batal digelar lantaran hakim dalam persidangan diganti.
Baca juga: Mediasi Gagal, Pihak Atalarik Syah Sebut Isi Gugatan Tsania Marwa Capai Rp 5 Miliar
Sidang pun terpaksa ditunda hingga 26 Agustus 2020.
"Makanya diundur sampai 26 Agustus. Jadi ada dua waktu pembuktian, 19 dan 26 berarti diganti jadi 26 dan 2 September, diundur jadinya," kata kuasa hukum Tsania Marwa, Herdyan Saksono, Rabu (19/8/2020).
Kesiapan pihak Tsania Marwa dalam menghadapi persidangan terlihat dari satu setengah koper bukti berkas yang dibawanya.
Baca juga: Atalarik Syah Tegaskan Pagar Rumahnya Terbuka untuk Tsania Marwa Bertemu Anak
Banyaknya berkas bukti yang ingin ditunjukkan dalam sidang rupanya merupakan jawaban atas tudingan Atalarik Syach dalam konferensi pers pada 22 Juli 2020.
Saat itu, Atalarik mengatakan bahwa Tsania meninggalkannya dengan hanya uang sebesar Rp 3 juta.
"Bisa dikatakan kita sudah siap bukti suratnya kira-kira 1,5 koperlah. Kami sudah mempersiapkan untuk membuktikan dalil-dalil. Menurut saya bagusnya kan ngapain menebar fitnah, bikin dosa. Bagusnya kita bawa buktinya," kata Herdyan.
Baca juga: Atalarik Syah Sebut Tsania Marwa Bawa Sejumlah Barang Senilai Rp 1 Miliar
Diketahui, Tsania Marwa dan Atalarik Syach akan menjalani sidang untuk membahas harta gana gini mereka.
Total harta yang diminta Tsnaia sebagai haknya senilai Rp 3,3 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.