Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Jakarta Selatan Segera Limpahkan Tyo Pakusadewo ke Pengadilan

Kompas.com - 14/08/2020, 13:37 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah resmi menahan tersangka Tyo Pakusadewo.

Adapun, Kejari Jakarta Selatan menitipkan penahanan Tyo Pakusadewo di rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. 

Penahanan ini mengingat kasus perkara tersebut telah melalui pelimpahan tahap dua, artinya penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan, Andhi Arhdani mengatakan, segera melimpahkan berkas perkara Tyo Pakusadewo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk disidangkan.  

Baca juga: Kejari Jakarta Selatan Ungkap Alasan Tio Pakusadewo Ditahan, Bukan Direhabilitasi

 

"Penuntut umum memiliki jangka waktu penahanan 20 hari, tapi kemungkinan tidak diambil maksimal 20 hari pasti seminggu atau beberapa hari setelah ini langsung dilimpahkan," ucap Andhi seperti dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Cumicumi, Jumat (14/8/2020). 

Andhi Arhdani mengungkapkan, alasan tersangka Tyo Pakusadewo tak langsung direhabilitasi. 

Kata Andhi, penahanan ini dilakukan mengingat perkara berkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba untuk Tyo Pakusadewo bukan yang pertama. 

"Dari hasil penanganan perkara kan, yang bersangkutan juga pernah melakukan tindak pidana sebelumnya," kata Andhi, dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Cumicumi, Jumat (14/8/2020).  

Baca juga: Profil Tio Pakusadewo, Aktor Senior yang Terjerat Kasus Narkoba

Kendati demikian, Andi mengatakan, Tyo Pakusadewo kemungkinan bisa direhabilitasi saat menjalani tahanan di Rutan Polda Metro Jaya. 

"Pertimbangan Yuridis bisa jadi keluar assaesment, tapi yang bersangkutan tetap dilakukan penahanan di Rutan, bisa jadi," ucap Andhi. 

"Hasilnya (assesment) kita lihat nanti seperti apa, tapi pasti penentuan ditahan atau direhabilitasi itu sudah diambil secara yuridis dan medis," kata Andhi melanjutkan. 

Sebagaimana diketahui, Tyo Pakusadewo ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari. 

Baca juga: Hasil Tes Urine Tio Pakusadewo Positif Amfetamin dan Metamfetamin

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan alat isap sabu atau bong dan 18 gram sabu.

Penangkapan kali ini bukan yang pertama untuk Tyo. 

Tyo pernah ditangkap polisi ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, pada Desember 2017.

Saat digeledah, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip. 

Baca juga: Tio Pakusadewo Sempat Alami Stroke pada 2019

Beberapa barang bukti lain, yaitu sabu berikut bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel, juga disita.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara terhadap Irwan Susetio alias Tyo Pakusadewo.

Aktor kelahiran 2 September 1963 itu dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com