Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tyo Pakusadewo Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Kompas.com - 14/08/2020, 12:12 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan resmi menahan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, Tyo Pakusadewo.

Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan, Andhi Arhdani mengatakan penahanan Tyo Pakusadewo dilakukan karena kasusnya tersebut telah melalui pelimpahan tahap dua, artinya penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

"Ini ada pelaksanaan tahap dua dari penyidik, pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum atas nama bapak TP dalam perkara narkotika," kata Andho dalam kanal YouTube Cumicumi, dikutip Kompas.com, Jumat (14/8/2020).

Sementara itu, Andhi mengungkapkan alasan Tyo Pakusadewo tak langsung direhabilitasi, padahal perkara ini bukan yang pertama kalinya baginya.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Kesehatan dan Perkembangan Kasus Tyo Pakusadewo

Justru, kata Andhi, penahanan ini dilakukan mengingat perkara berkait kasus penyalahgunaan narkoba untuk Tyo Pakusadewo bukan yang pertama.

"Dari hasil penanganan perkara kan yang bersangkutan juga pernah melakukan tindak pidana sebelumnya," kata Andhi.

Kendati demikian, Andi mengatakan, Tyo Pakusadewo kemungkinan bisa direhabilitasi saat menjalani tahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Pertimbangan Yuridis bisa jadi keluar assaesment, tapi yang bersangkutan tetap dilakukan penahanan di Rutan, bisa jadi," ucap Andhi.

"Hasilnya (assesment) kita lihat nanti seperti apa, tapi pasti penentuan ditahan atau direhabilitas itu sudah diambil secara yuridis dan medis," kata Andhi melanjutkan.

Baca juga: Tyo Pakusadewo Dikabarkan Sakit-sakitan di Tahanan, Ini Kata Kuasa Hukum

Andhi berujar, Tyo Pakusadewo bakal ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.

Sebagaimana diketahui, Tyo Pakusadewo ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, pada 14 April 2020.

Bersama penangkapan terhadap Tyo Pakusadewo, polisi menemukan alat hisap sabu atau bong dan 18 gram sabu.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com