Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klaim Kasus Penggelapan Uang Rp 1,9 Miliar Dihentikan, Irwansyah Ucap Syukur

Kompas.com - 12/08/2020, 13:56 WIB
Revi C. Rantung,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Irwansyah, Zakir Rasyidin, mengklaim telah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polrestabes Bandung terkait kasus yang menjerat kliennya.

Kasus tersebut terkait dugaan penggelapan uang Rp 1,9 miliar yang dituduhkan pelapor Medina Zein kepada Irwansyah di Polrestabes Bandung.

Baca juga: Irwansyah Buka Suara soal Dihentikannya Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp 1,9 Miliar

"Artinya, SP3 ini adalah bukti bahwa perkara yang dituduhkan kepada Mas Irwan selama ini juga tidaklah benar, seperti itu kurang lebihnya,” tutur Zakir di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Sementara itu, Irwansyah yang berada di samping Zakir mengucap syukur atas terbitnya SP3 itu.

“Yang pasti perasaannya alhamdulillah syukur ya, Zaskia juga senang banget, cuma memang ini kasus sudah lumayan lama, sudah 10 bulanan gitu,” kata Irwansyah.

Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Dugaan Penggelapan Uang Irwansyah vs Medina Zein

“Pas dapat kabar dari pihak Polrestabes, ya ketika dapat kabar dari Polrestabes, kita sujud syukur. Alhamdulilah memang menurut kami kalau kebenaran pasti akan, iya benar ujungnya,” sambung Irwansyah.

Diberitakan sebelumnya,  Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri menegaskan bahwa perkara hukum antara Medina Zein dan Irwansyah dihentikan untuk sementara waktu.

"Ya, sementara ini kami hentikan," kata Galih saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (10/8/2020).

Baca juga: Komentar Irwansyah Terkait Penghentian Sementara Kasus Dugaan Penggelapan Uang

Saat ditanya soal penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus tersebut, Galih tak bisa menjawab lebih jauh.

Ia juga tidak mengungkapkan sejak kapan kasus dugaan penggelapan uang tersebut dihentikan.

"Nanti saja," kata Galih.

Baca juga: Medina Zein Masih Buka Pintu Damai dengan Irwansyah

Sebagai informasi, laporan bermula dari kecurigaan Medina Zein saat mengecek bukti rekening koran dari bisnis kue Bandung Makuta.

Dalam pengecekan itu, Medina Zein menemukan aliran dana sekitar Rp 1,9 miliar yang masuk ke rekening pribadi Irwansyah hingga perusahaan milik Irwansyah, Jannah Corps (Jcorps).

Penasaran atas aliran dana tersebut, dia mencoba meminta hasil audit keuangan. Sayangnya Medina mengaku kesulitan.

Baca juga: Kasus Dugaan Penggelapan Uang yang Jerat Irwansyah Dihentikan Sementara, Ini Kata Medina Zein

Meski demikian, Irwansyah sudah sempat membantah terkait tuduhan tersebut dan menyebut dana itu digunakan menggaji para karyawannya.

Hingga akhirnya Medina Zein membuat laporan di Polrestabes Bandung terkait dugaan kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com