Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Medina Zein Siap Bawa Kasus Dugaan Penggelapan Uang ke Praperadilan

Kompas.com - 10/08/2020, 20:14 WIB
Ady Prawira Riandi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Medina Zein siap membawa kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp 1,9 miliar yang melibatkan artis peran Irwansyah ke praperadilan.

Saat ini, kasus tersebut dihentikan sementara oleh Polrestabes Bandung.

Baca juga: Medina Zein Masih Buka Pintu Damai dengan Irwansyah

"Kalau misalkan dihentikan, kita bakal tetap maju buat praperadilan sih," kata Medina Zein saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/8/2020).

Sejauh ini, pihak Medina Zein sendiri belum menerima penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polerstabes Bandung.

Baca juga: Kasus Dugaan Penggelapan Uang yang Jerat Irwansyah Dihentikan Sementara, Ini Kata Medina Zein

"Enggak tahu, aku belum menerima surat resminya dari Polrestabes," kata Medina.

Lebih lanjut, Medina Zein masih membuka peluang untuk berdamai dengan Irwansyah.

Sayangnya, hingga kini kedua belah pihak belum bertemu lagi atau melangsungkan mediasi.

Baca juga: Kasus Dugaan Penggelapan Uang Irwansyah Vs Medina Zein Dihentikan Sementara

"Insya Allah kemungkinan, tapi belum ada obrolan, belum ketemu. Kalau misalkan memungkinkan dalam waktu dekat mungkin bisa jadi tapi kita tunggu aja nanti," tuturnya.

Diketahui, Medina Zein menjalin kerja sama dengan Irwansyah untuk membentuk PT Bandung Berkah Bersama dan menjalankan usaha Bandung Makuta.

Baca juga: Irwansyah Jawab Kemungkinan Berdamai dengan Medina Zein

Medina Zein lalu melaporkan Irwansyah ke Polrestabes Bandung pada Oktober 2019 setelah menemukan dugaan adanya aliran dana dari perusahaannya sebesar Rp 1,9 miliar yang masuk ke rekening pribadi Irwansyah, hingga perusahaan milik Irwansyah, Jannah Corps.

Selain Irwansyah, Medina Zein juga melaporkan Fitri Olid yang merupakan Direktur PT Bandung Berkah Bersama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com