Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerinx Diperiksa di Polda Bali, Istri Jerinx: Hadapi Semua dengan Tenang, Aku di Sini

Kompas.com - 06/08/2020, 12:29 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri penabuh drum grup band Superman Is dead (SID) Jerinx, Nora Alexandra Philip menyemangati suaminya yang tengah tersandung kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

Semangat itu diberikan Alexandra kepada Jerinx melalui unggahan di Instagram @ncdpapl, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (6/8/2020).

"Alam semesta selalu mendukungmu. Datang dan hadapi semuanya dengan tenang, aku di sini, jangan takut aku pergi dengan situasi saat ini," tulis Alexandra.

Alexandra juga berjanji, ia dan keluarga akan selalu mendampingi Jerinx sampai kasus tersebut tuntas.

"Aku tidak sendiri dampingi kamu, ada keluarga yang akan selalu ada buatmu, untuk kita," tulis Alexandra.

Baca juga: Datangi Polda Bali, Jerinx Mengaku Unggahannya Merupakan Kritik

Berikut link unggahan Nora di Instagram, https://www.instagram.com/p/CDgsk_Xlonm/?utm_source=ig_web_copy_link.

Diketahui, hari ini, Kamis, I Gede Ari Astina atau Jerinx SID memenuhi panggilan Polda Bali terkait laporan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

Jerinx akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Bali tersebut.

Jerinx SID sebelumnya dilaporkan ke Polda Bali oleh IDI Bali.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi mengatakan, laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diunggah dalam akun Instagram milik Jerinx.

Baca juga: Jerinx Dilaporkan Polisi, SID Beri Dukungan

"Jadi, yang dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui medsos di akun Instagram-nya dia," kata Syamsi, saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).

Syamsi mengatakan, unggahan yang dilaporkan salah satunya adalah menyebut IDI dan rumah sakit sebagai kacung WHO.

Adapun kalimat yang dimaksud yakni, "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Dalam hal ini, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Akun Twitter Jerinx SID Lagi-lagi Kena Suspend, Ada Apa?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com