Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Vanessa Angel Diserahkan ke Kejari Jakarta Barat Terkait Kasus Dugaan Narkoba

Kompas.com - 06/08/2020, 12:09 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan narkoba Vanessa Angel rencananya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, hari ini, Kamis (6/8/2020).

Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Siregar mengatakan, penyerahan ini mengingat perkaranya sudah memasuki tahap dua.

Dengan kata lain, berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh kepolisian.

"Iya, Mas. Hari ini (Vannesa Angel) di tahap dua, ya," kata Ronaldo kepada Kompas.com saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis.

Baca juga: Bahagia, Vanessa Angel Melahirkan Anak Pertama

Sebagai informasi, tahap dua merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke Kejaksaan.

Terkait penahanan Vanessa Angel, Ronaldo menegaskan hal tersebut akan diputuskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"(Penahanan) ranah JPU," ujar Ronaldo.

Sebelumnya, Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020, malam.

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax.

Baca juga: Selamat, Vanessa Angel Melahirkan Anak Pertama

Detailnya, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa dan 5 butir di dalam tas Vanessa.

Tetapi, berdasarkan hasil tes urine, Vanessa Angel negatif menggunakan narkoba. Sedangkan, Bibi Ardiansyah positif menggunakan psikotropika golongan empat.

Oleh karenanya, terhadap Vanessa Angel diperbolehkan untuk pulang. Demikian juga, Bibi Ardiansyah ternyata diperbolehkan pulang.

Saat ini, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah tengah berbahagia karena baru dikaruniai anak pertama.

Baca juga: Berkas Kasus Kepemilikan Narkotika Vanessa Angel Diserahkan ke Kejaksaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com