Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rachel Maryam Ajukan Permohonan Isbat Pernikahan dan Sudah Dikabulkan

Kompas.com - 03/08/2020, 18:34 WIB
Revi C. Rantung,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Rachel Maryam serta suaminya, Edwin Aprihandono, mengajukan permohonan isbat pernikahan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020).

Permohonan Rachel dan Edwin, disampaikan oleh kuasa hukum keduanya, Dody Haryanto.

Baca juga: 5 Fakta Kehamilan Kedua Rachel Maryam

“Pada hari ini sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh Pengadilan Negeri Agama Jakarta Selatan bahwa persidangan yang diajukan pemohonan satu oleh Pak Edwin dan pemohon duanya ibu Rachel Maryam yang dalam permohonannya mengajukan isbat nikah,” kata Doddy Haryanto, Senin.

Majelis Hakim sudah memeriksakan kelengkapan bukti serta saksi yang dihadirkan tadi.

Dody menyebut majelis hakim juga telah mengabulkan permohonan itsbat Rachel Maryam dan suaminya.

Baca juga: Hamil, Rachel Maryam Makan 2 Jam Sekali, Suami Siap Masak

“Terus dalam proses persidangan ini majelis hakim sudah mengambil sikap memeriksa berkas dan pokok perkara, memeriksa bukti dan saksi dari hal-hal tadi sudah dijalankan. Majelis berkesimpulan permohonan pemohon pertama dan pemohon kedua sudah memenuhi syarat untuk mengajukan isbat nikah,” ucap Dody.

“Nah kemudian juga mengambil sikap bahwa hari ini perkara permohonannya dikabulkan isbatnya,” tambah Dodi.

Di tempat yang berbeda, Rachel Maryam yang dihubungi via telepon menjelaskan sudah mengajukan permohonan itu sejak 10 hari lalu.

Baca juga: Mual Sepanjang Hari, Rachel Maryam Rasakan Kehamilan Kedua Lebih Berat

Sidang hari ini telah dihadiri oleh dua orang saksi.

Terkait dengan alasannya tidak hadir dalam sidang pernohonan tersebut lantaran kondisi pandemi corona. Apalafi Rachel Maryam tengah hamil.

“Pertimbangannya karena kondisi kehamilan dan masa pendemi ini beresiko untuk saya dan suami hadir langsung. Jadi diwakilkan oleh kuasa hukum. Tidak ada masalah. Tetap sah secara hukum,” kata Rachel Maryam.

Baca juga: Hamil dan Alami Darah Kental, Rachel Maryam Tidak Puasa demi Jabang Bayi

Selain itu, Rachel Maryam juga mengaku bahagia lantaran pernikahannya sudah sah di mata hukum.

“Alhamdulillah kami (saya dan suami) merasa bersyukur. Dan berharap agar ini menjadi keberkahan yang lebih bagi pernikahan dan rumah tangga kami,” ucap Rachel.

Sekedar diketahui, Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono menikah secara siri pada 16 Desember 2011 lalu.

Baca juga: Rachel Maryam Mengaku Sulit Hamil Salah Satunya karena Darah Kental

Setelah sembilan tahun menikah siri, akhirnya pernikahan Rachel dan Edwin sudah sah secara hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com