Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp 15 juta, bukti transfer bank sebesar Rp 1 juta, nota pemesanan kamar hotel, satu kotak alat kontrasepsi dan tiga buah gawai.
Setelah melakukan pemeriksaan, polisi menetapkan dua orang yang diduga sebagai mucikari sebagai tersangka.
Untuk VS, polisi mengatakan statusnya masih sebagai saksi dan akan tetap melakukan pengembangan lebih lanjut.
Baca juga: Barang Bukti Dugaan Prostitusi Artis VS, Tas Gucci hingga Kontrasepsi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.