Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putra Siregar Benarkan Ditangkap Bea Cukai, tapi Tahun 2017

Kompas.com - 30/07/2020, 15:27 WIB
Rintan Puspita Sari,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Nama dan wajah YouTuber dan juga pengusaha ponsel Putra Siregar tiba-tiba saja ramai beredar di media sosial karena terlibat kasus penjualan ponsel ilegal.

Namun ternyata kasus penangkapan tersebut terjadi di tahun 2017. Putra Siregar tak menyangkal kalau dirinya memang terlibat kasus tersebut dengan Bea Cukai.

"Pernah, ditangkap 2017," kata Putra dalam podcast Deddy Corbuzier 'Klarifikasi Edan Penipuan Putra Siregar-PS Stor-', Kamis (30/7/2020).

Baca juga: Aktif di YouTube, Putra Siregar Pernah Kolaborasi dengan 7 Artis dan YouTuber Ini

"Saya tidak nutupin, saya bermasalah, ikutin proses yang ada," sambungnya.

Putra lantas menjelaskan saat itu ia ditangkap karena masalah kepabeaan.

Dia diduga memiliki barang yang belum selesai masalah kepabeaannya.

Baca juga: Mengenal Sosok YouTuber dan Pemilik PS Store, Putra Siregar, yang Tersandung Kasus Barang Ilegal

Namun sejak tahun 2017 itu juga Putra memutuskan untuk bersikap kooperatif, mulai dari menitipkan uang, menyerahkan aset dan rekening sebagai bukti kooperatifnya dalam menjalani pemeriksaan.

"Saya mendukung pemerintah, mendukung Bea Cukai bila ingin memberantas penyelundupan," kata Putra menjelaskan alasan menyerahkan uang dan aset.

Jika memang dia terbukti bersalah, setidaknya uang dan aset serta rekening yang diberikan itu bisa menjadi bukti dia tidak mangkir dari tanggung jawab.

Baca juga: Pengakuan Putra Siregar: Saya Dijebak, Ini Hanya Persaingan Bisnis dan Itu Barang Teman...

"Bahkan saking kooperatifnya, saya titip uang sampai Rp 500 juta, dari 2017 sampai 2020 saya bolak balik ke Bea Cukai melengkapi apa-apa." kata Putra.

"Kalau memang saya merugikan negara, uangnya ada di situ, bahkan rumah saya, aset saya serahin, semua rekening-rekening saya," jelasnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jakarta terkait tindak pidana peredaran barang-barang ilegal dan disangkakan pasal 103 huruf D Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. 

Kasus yang melibatkan Putra Siregar mencuat ketika Bea Cukai mengunggah foto penyerahan tahap II kasus perdagangan barang ilegal itu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Penyerahan berkas dilakukan pada Senin (27/7/2020). Informasi itu disampaikan akun Instagram @bckanwiljakarta pada Selasa (28/7/2020).

Dalam unggahan itu disebutkan bahwa barang bukti yang diserahkan berupa 190 ponsel bekas dan uang hasil penjualan sebesar Rp 61.300.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com