Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Vicky Prasetyo

Kompas.com - 29/07/2020, 18:40 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan penangguhan terdakwa Vicky Prasetyo dalam perkara pencemaran nama baik.

Hal itu disampaikan majelis hakim dalam agenda sidang pembacaan eksepsi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya, Angel Lelga, di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

"Kami majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan dengan ini menolak permohonan baik terdakwa maupun tim penasihat hukum apa yang diajukan sebagai permohonan demikian," kata hakim ketua di dalam sidang.

Baca juga: Vicky Prasetyo dan 3 Fakta Sidang Perdananya

 

Dengan begitu, hakim menegaskan, terdakwa Vicky Prasetyo tetap berada di dalam tahanan.

"Dalam hal ini kita akan mencatat dalam berita acara pemeriksaan sidang," ujar hakim ketua.

Diketahui, Vicky Prasetyo resmi ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sejak 7 Juli 2020 lalu.

Baca juga: Vicky Prasetyo Minta Hadir di Ruang Sidang, Majelis Hakim Menolak

Vicky Prasetyo ditahan karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap alias P21 dan sudah memasuki tahap kedua atau dilimpahkan ke kejaksaan.

Sementara itu, kasus Vicky Prasetyo ini merupakan buntut penggerebekan yang dilakukannya pada 19 November 2018 lalu.

Saat itu, Vicky menggerebek rumah Angel Lelga di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pukul 02.00 WIB dini hari.

Baca juga: Vicky Prasetyo Didakwa Pasal Berlapis atas Kasus Pencemaran Nama Baik Angel Lelga

Vicky Prasetyo ditemani kuasa hukumnya Salahudin Pakaya, adiknya, dan ketua RT setempat.

Dalam peristiwa itu, Vicky Prasetyo mendapati seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga.

Kemudian, Vicky Prasetyo melaporkan Angel atas tuduhan dugaan perzinahan dengan Fiki Alman.

Baca juga: Vicky Prasetyo Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Pasal Berlapis

Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik dan pengerusakan.

Di akhir tahun 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo.

Dengan begitu, Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzinah dengan Fiki Alman sebagaimana yang dituding Vicky.

Sementara nasib buruk malah menimpa Vicky Prasetyo yang ditetapkan sebagai tersangka dan berujung pada penahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com