Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catherine Wilson Disebut dalam Pengaruh Obat di Video, Manajer: Dia Bilang Tidak Enak Badan

Kompas.com - 23/07/2020, 16:08 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini beredar video Catherine Wilson bertingkah laku tak biasa ketika menjadi bintang tamu sebuah program bincang-bincang televisi.

Warganet menduga saat itu Catherine sedang dalam pengaruh obat. Video tersebut kini menjadi viral, menyusul penangkapan Catherine dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Saat dihubungi wartawan, manajer Catherine, Reindhy menjelaskan, satu hari sebelum syuting acara itu, Catherine sempat mengeluh sedang tidak enak badan.

Baca juga: Beredar Video Catherine Wilson Disebut Dalam Pengaruh Obat, Manajer Angkat Bicara

"Saya tahu itu saat di Net TV, cuma saya enggak berada di tempat karena lagi ada kerjaan juga.  Yang saya tahu H-1 dia teleponan sama saya untuk bilang lagi enggak enak badan," kata Reindhy, Kamis (23/7/2020).

"Iya katanya ‘enggak enak badan Ren’. Mungkin, bisa jadi kan dia nutupin dia sakit juga kan, dia pusing kayak gitu," sambungnya.

Menurut Reindhy, perempuan yang akrab disapa Keket itu sedang menahan rasa sakitnya.

Baca juga: Kabar Terkini Catherine Wilson, Mental Terguncang hingga Minta Dibawakan Rendang dan Paru

 

"Berusaha tampil tapi nahan sakit, memang waktu itu dia bilang lagi sakit, sempet masuk rumah sakit kan setelah itu," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, usai ditangkap pihak kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkoba berjenis sabu, kini Catherine Wilson tengah mendekam di rutan Polda Metro Metro Jaya.

Catherine ditangkap di kediamannya kawasan Cinere, Depok pada Jumat (17/7/2020).

Baca juga: Catherine Wilson Tersandung Kasus Narkoba, Endorsement Tetap Jalan

 

Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti dua klip sabu dengan berat 0,43 gram dan 0,66 gram beserta alat isapnya dari tas milik Catherine Wilson.

Catherine Wilson ditangkap bersama satpam rumahnya.

Akibat perbuatannya, Chatherine dan J disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Manajer Ungkap Kondisi Mental Catherine Wilson di Tahanan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com