JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya baru saja merilis perkara kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Catherine Wilson atau Keket.
Dari penuturan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Keket telah menggunakan barang haram itu selama dua bulan.
"Hasil keterangan awal yang bersangkutan pengakuannya baru sekitar 2 bulan menggunakan. Ini pengakuan awal, kami masih mendalami," kata Yusri seperti dikutip dari siaran langsung KompasTV, Sabtu (18/7/2020).
Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan tes rambut demi mengetahui lebih detail seberapa lama Keket telah menggunakan barang haram.
Sejauh ini, hasil tes urine Catherine Wilson dinyatakan positif metamfetamin.
adapun, Keket diamankan di kediamannya bersama satu tersangka lain berinisial J, yang merupakan security di rumahnya.
"Memang benar yang bersangkutan adalah pengguna, yang pertama hasil tes urine positif keduanya metamfetamin baik CW maupun J," kata Yusri.
Baca juga: Polisi Perlihatkan Video Penggeledahan Rumah Catherine Wilson
Dari hasil penangkapakan, polisi turut mengamankan barang bukti dua klip sabu dengan berat 0,43 gram dan 0,66 gram.
Adapun, Artis Catherine Wilson ditangkap polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dia ditangkap di rumahnya di Jalan Haji Soleh No 11, Pangkalan Jati, Cinere Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.