Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Pemeriksaan Saksi, Lucinta Luna Diuntungkan Petugas Laboratorium BNN

Kompas.com - 09/07/2020, 06:40 WIB
Revi C. Rantung,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Lucinta Luna kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/7/2020). 

Kali ini sidang beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghadirkan petugas laboratorium BNN pemeriksa urine dan rambut Lucinta Luna.

Lalu, saksi berikutnya adalah penghuni apartemen tempat Lucinta Luna tinggal.  

Baca juga: Sudah Lama Tak Bertemu, Kekasih Rindu pada Lucinta Luna

Kuasa hukum Lucinta Luna yang berinisial AAFS menyebut kliennya merasa diuntungkan dengan keterangan saksi petugas laboratorium BNN.

“Ini saksi ahlinya, ya, yang memeriksa hasil laboratorium dari BNN. Ternyata hasil tes urine negatif, cuma hasil tes rambut positif,” kata AAFS usai sidang. 

“Tapi dari hasil tes rambut tidak bisa dideteksi secara akurat kapan, saudara terdakwa menggunakan ekstasi tersebut, bisa sebulan sebelumnya, bahkan sampa jangka waktu 3 bulan sebelumnya,” sambung AAFS. 

Baca juga: 4 Bulan Tak Bertemu, Kekasih Pangling Lihat Wajah Lucinta Luna

Dengan begitu, Kuasa hukum Lucinta Luna berharap agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan kembali hasil keterangan saksi itu. 

“Nah ini mungkin kita berharap jadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim. Kita kan tidak bisa memberikan hukuman orang yang menggunakan dulu, tapi sekarang sudah tidak menggunakan lagi,” ujar AAFS. 

Adapun, Lucinta Luna ditangkap pihak Polres Metro Jakarta Barat pada 11 Februari 2020 di daerah Kebon Sirih, Jakarta Pusat. 

Baca juga: Update Kasus Hukum Lucinta Luna, Eksepsi Ditolak dan Siap Sidang Selanjutnya

Awalnya Lucinta Luna ditahan di sel khusus Polda Metro Jaya sebelum akhirnya dipindahkan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta, Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com