Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vicky Prasetyo Minta Penangguhan Penahanan, Angel Lelga: Dia 5 Kali Masuk Penjara

Kompas.com - 08/07/2020, 19:50 WIB
Baharudin Al Farisi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Angel Lelga menyarankan kuasa hukum tersangka Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah, agar lebih banyak belajar tentang hukum.

Sebab, Angel memprediksi upaya penangguhan tahanan yang akan dilakukan Ramdan terhadap Vicky akan ditolak kejaksaan.

"Saya rasa pengacaranya harus banyak belajar saya aja yang enggak tahu hukum, saya tahu, tidak akan diberikan penangguhan itu," ucap Angel di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2020).

Baca juga: Angel Lelga Akan Laporkan Orang yang Terlibat Aksi Penggerebekan Vicky Prasetyo

Angel menyebut, alasan kejaksaan tidak akan memberikan penangguhan tahanan lantaran Vicky sudah masuk penjara sebanyak 5 kali.

"Karena kliennya sudah 5 kali masuk penjara. 5 kali orang yang masuk penjara itu akan lebih berat lagi hukumannya. Apalagi ini orang berkali-kali melakukan kejahatan," ujar Angel.

Adapun Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menahan Vicky pada Selasa (7/7/2020) hingga 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Baca juga: Angel Lelga Beberkan Aksi Penggerebekan Vicky Prasetyo November 2018 Lalu

Penahanan Vicky ini mengingat berkas perkara sudah dinyatakan lengkap alias P21 dan sudah memasuki tahap kedua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Sementara itu, penahanan Vicky ini merupakan buntut penggerebekan yang dilakukannya pada 19 November 2018 lalu, yang menduga Angel telah berzinah dengan Fiki Alman.

Selang beberapa hari kejadian, Vicky melaporkan Angel atas tuduhan dugaan perzinahan dengan Fiki Alman.

Baca juga: Sekali Bawakan Acara Dapat Rp 150 Juta, Vicky Prasetyo: Hadiah Allah dari Hujatan

Laporan itu dibuat Vicky Prasetyo di Polres Jakarta Selatan dengan nomor LP 2256/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel.

Merasa difitnah, Angel laporkan balik Vicky ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik.

Pasal yang digunakan Angel yakni Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman empat tahun penjara.

Di pengujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan Vicky.

Dengan begitu, Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzinah dengan Fiki Alman sebagaimana yang dituding Vicky.

Sementara nasib buruk malah menimpa Vicky yang mana ditetapkan sebagai tersangka dan berujung pada penahanan.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com