Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Rumah Produksi, Vicky Prasetyo: Masih Belajar, Ingin Kayak Raffi Ahmad

Kompas.com - 08/07/2020, 13:20 WIB
Firda Janati,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pembawa acara Vicky Prasetyo ternyata memiliki sebuah rumah produksi yang dijalankan bersama dengan beberapa investor lain.

Hal itu disampaikan Vicky dalam podcast bersama Raffi Ahmad di kanal YouTube Rans Entertaiment.

Vicky menuturkan dia ingin belajar berbisnis seperti Raffi Ahmad dan istrinya, Nagita Slavina.

Baca juga: Ditanya Pendapatan sebagai Artis, Vicky Prasetyo: Ramadhan Dapat Rp 4,5 Miliar, Alhamdulillah

“Masih belajar, kayak Raffi Ahmad, ada investor digabungi, uang sendiri sama ada uang dari investor juga, cuma kan enggak besar, kuotanya kita bisa ngukur gitu loh,” kata Vicky.

Dia menyisihkan penghasilan dari pekerjaannya di dunia hiburan untuk modal rumah produksi tersebut.

Kepada Raffi Ahmad, Vicky mengakui penghasilannya sebagai artis bisa lebih dari Rp 1 miliar sebulan. 

Baca juga: Vicky Prasetyo dan Fenomena Bahasa Ajaib Vickynisasi

“Iya alhamdulillah, apalagi kemarin pas Keluarga Santuy, PH (Production House) gue jalan,” ujar Vicky pada Raffi, dikutip Kompas.com, Rabu (8/7/2020).

Vicky sendiri bersama dengan Raffi Ahmad memandu acara program yang sama, yakni Pesbuker Berbuka, Pesbuker Sahur, Okay Bos, Keluarga Santuy, Podcast, Siyap Bos, dan PHP.

Bahkan saat Ramadhan lalu, dia seperti panen besar.

Baca juga: Vicky Prasetyo dan Angel Lelga, Pernah Mesra bak Beauty and The Beast Kini Berakhir di Pengadilan

“Ramadhan itu kemarin Rp 4,8 miliar. Alhamdulillah,” ujarnya.

Tidak ingin menghabiskan uang hasil jerih payahnya itu dengan sia-sia, Vicky memutarnya untuk menambah modal rumah produksinya.

“Jadi modal lagi, ya kan namanya PH kecil,” tutur Vicky.

Baca juga: Ditahan, Ini Pesan Vicky Prasetyo kepada Adik, Raffi Ahmad, dan Anak-anaknya

Saat ini Vicky Prasetyo menjadi tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, selama 20 hari ke depan.

Dia ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan istrinya, Angel Lelga.

Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman empat tahun penjara berdasarkan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

Berdasarkan laporan tersebut, Vicky Prasetyo telah ditetapkan menjadi tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com