Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Tahan Vicky Prasetyo karena Takut Larikan Diri dan Hilangkan Barang Bukti

Kompas.com - 07/07/2020, 18:48 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andhi Arhdani, mengungkapkan alasan Vicky Prasetyo ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik mantan istrinya, Angel Lelga.

Andhi mengatakan, alasan Vicky Prasetyo ditahan lantaran takut melarikan diri.

Baca juga: Resmi Ditahan, Vicky Prasetyo: Beb, Titip Anak-anak Ya

"Ada beberapa hal, salah satunya yang bersangkutan melarikan diri, itu yang utama," ucap Andhi di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).

Selain itu, Andhi mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) khawatir Vicky Prasetyo akan menghilangkan barang bukti.

"Kemudian ada menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi-saksi. Ini hanya untuk mempercepat proses saja," ucap Andhi.

Baca juga: Vicky Prasetyo Resmi Ditahan atas Kasus Pencemaran Nama Baik Angel Lelga

Andhi berujar, Vicky Prasetyo ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, mantan pasangan suami istri, Vicky Praseyo dan Angel Lelga, saling melaporkan atas tuduhan perselingkuhan.

Angel Lelga saat itu melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman empat tahun penjara berdasarkan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Baik Masuk Tahap Dua, Vicky Prasetyo: Saya Siap


Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com