Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pencemaran Nama Baik Masuk Tahap Dua, Vicky Prasetyo: Saya Siap

Kompas.com - 07/07/2020, 12:56 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik berkait penggerebekan Angel Lelga, Vicky Prasetyo hadir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).

Kedatangan Vicky Prasetyo ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, karena berkas perkaranya memasuki tahap dua atau dilimpahkan ke kejaksaan.

Menurut pantauan Kompas.com, Vicky Prasetyo datang bersama tim kuasa hukumnya pada pukul 12.03 WIB.

Mengenakan jaket boomber, masker, dan kaca mata hitam, Vicky Prasetyo mengaku siap menjalani perkara ini.

Baca juga: Dapat Surat Panggilan Polisi, Vicky Prasetyo Titip Anak-anaknya ke Raffi Ahmad

"Iya siap, Insya Allah," ucap Vicky Prasetyo yang langsung berlalu memasuki kantor Kejari Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).

Kasus berawal dari aksi saling lapor Vicky Prasetyo dan Angel Lelga pada akhir tahun 2019.

Saat itu, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perselingkuhan.

Laporan itu dilayangkan Vicky karena saat melakukan penggerebekan di rumah Angel Lelga, perempuan yang masih berstatus istrinya bersama dengan pria lain dalam rumah.

Tak terima, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman empat tahun penjara berdasarkan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

Baca juga: Vicky Prasetyo Dapat Panggilan Polisi, Absen Kerja hingga Titip Anak ke Raffi Ahmad

Berdasarkan laporan tersebut, Vicky Prasetyo telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.

Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik berkait penggerebekan Angel Lelga.

Baca juga: Vicky Prasetyo Datangi Kejaksaan Berkait Kasus Pencemaran Nama Baik Angel Lelga

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com