Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridho Illahi Jadi Tersangka Kepemilikan Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 02/07/2020, 10:27 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemain sinetron Ridho Ilahi ditangkap karena dugaan kasus narkoba di kediamannya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada 27 Juni 2020.

Selain mengamankan Ridho Illahi, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang berinisial NT dan S, tetapi sudah dipulangkan karena tidaj terlibat dalam perkara tersebut.

Saat penggeledahan, polisi menyita barang bukti narkoba berjenis sabu yang ada di dalam plastik berukuran kecil dengan berat lebih dari setengah gram. 

Baca juga: Polisi Sebut Ridho Illahi Sering Transaksi Narkoba di Lokasi Shooting

Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Siregar mengatakan hasil tes urine Ridho Illahi menunjukkan negatif narkoba.

Kendati demikian, Ronaldo menegaskan, kepolisian masih harus menunggu hasil tes rambut dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).

"Untuk hasil urine itu, RI negatif. (Sekarang sudah) dilakukannya tes rambut dan masih menunggu hasilnya," ucap Ronaldo dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2020).

Baca juga: Ridho Illahi Jadi Tersangka Meski Tes Urine Negatif, Ini Penjelasan Polisi

Ronaldo mengatakan, berdasarkan hasil tes urine tersebut Ridho Ilahi terakhir mengonsumsi narkoba seminggu sebelum ditangkap.

Selain itu, Ronaldo mengungkapkan menurut pemeriksaan awal, Ridho Ilahi mengonsumsi narkoba sudah satu tahun lamanya.

"Prosesnya sudah berjalan, ada empat orang yang saat ini kami tangkap dan empat-empatnya kota sudah tetapkan sebagai tersangka," ucap Ronaldo.

Baca juga: Ridho Illahi Pakai Narkoba Sejak Setahun Lalu

"(Alasannya) untuk menghilangkan stres pada saat banyak pikiran dan lain-lain," ujar Ronaldo.

Tes urine negatif, kenapa harus ditetapkan tersangka?

Ronaldo menjawab Ridho Illahi dijerat dengan pasal kepemilikan barang bukti narkoba.

Kemudian, pihak kepolisian juga masih menunggu hasil tes rambut yang dijalani Ridho Illahi di Puslabfor.

Baca juga: 7 Fakta Ridho Illahi, Artis FTV yang Terjerat Kasus Narkoba

"Dalam pemeriksaan ini pasal yang kami terapkan itu Pasal 114 dan 112, jadi belum pasal pemakai atau pengguna kita harus melihat lagi dari hasil cek rambutnya," ujar Ronaldo.

"Jadi terhadap yang bersangkutan saat ini kami terapkan Pasal 114, Pasal 112 juncto Pasal 132 UU Narkotika tahun 2009. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ucap Ronaldo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com