Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Ridho Ilahi Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 01/07/2020, 15:54 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Siregar mengatakan pemain sinetron Ridho Illahi terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara terkait kasus dugaan narkoba.

Ronaldo mengatakan ancaman hukuman untuk Ridho Illahi berdasarkan pasal yang sudah diatur tentang kepemilikan narkotika.

"Jadi terhadap yang bersangkutan saat ini kami terapkan pasal 114, Pasal 112 juncto Pasal 132 UU Narkotika tahun 2009, ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ucap Ronaldo di Polres Jakarta Barat, Rabu (1/7/2020).

Sebelumnya, Ridho Illahi telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba jenis sabu.

Baca juga: Polisi Tetapkan Ridho Illahi sebagai Tersangka Kasus Dugaan Narkoba

Padahal, hasil tes urine menunjukkan bahwa Ridho Illahi negatif narkoba.

"Untuk hasil urine itu, RI negatif. (Sekarang sudah) dilakukannya tes rambut dan masih menunggu hasilnya," ucap Ronaldo.

Diberitakan sebelumnya, Ridho Illahi ditangkap karena dugaan kasus narkoba di kediamannya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada 27 Juni 2020.

Selain mengamankan Ridho Illahi, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang berinisial NT dan S.

Baca juga: Ridho Illahi Jadi Tersangka Meski Tes Urine Negatif, Ini Penjelasan Polisi

Saat penggeledahan, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu yang ada di dalam plastik berukuran kecil dengan berat lebih dari setengah gram.

Kemudian, setelah melakukan pemeriksaan, terhadap NT dan S sudah dipulangkan karena dinilai tidak terlibat.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Ridho Illahi mengaku gunakan obat terlarang untuk menghilangkan stres.

Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Dugaan Narkoba yang Libatkan Ridho Illahi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com