Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Surat Panggilan Polisi, Vicky Prasetyo Titip Anak-anaknya ke Raffi Ahmad

Kompas.com - 01/07/2020, 14:50 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presenter Raffi Ahmad terkejut ketika Vicky Prasetyo menunjukkan surat pemanggilan dari kepolisian yang ditujukan untuknya.

"Vicky beberapa hari lalu udah ngobrol di rumah gue. Dia sama gue memang mau bikin podcast. Tiba-tiba gue kaget, dia kasih surat panggilan polisi. Gue kaget banget," kata Raffi Ahmad dikutip dari YouTube TRANS7 OFFICIAL, Rabu (1/7/2020).

Rupanya, Vicky Prasetyo mendapatkan surat pemanggilan terkait kelanjutan proses hukum atas kasus perseteruannya dengan Angel Lelga, mantan istrinya.

Kemudian, Raffi Ahmad mengatakan Vicky Prasetyo menitipkan anak-anaknya kepada Raffi apabila terjadi hal buruk. Seperti, upaya penahanan.

"Dia bilang, 'iya gue sore baru dapet ini. Maksudnya kalau gue kenapa-kenapa, gue nitip anak-anak gue ya'. Mungkin ini masalahnya cukup serius," ucap Raffi Ahmad.

Baca juga: Akhir Kisah Cinta Vicky Prasetyo dan Angel Lelga...

Vicky Prasetyo diketahui menjadi co-host dalam acara Okay Bos yang dipandu Raffi Ahmad bersama istrinya, Nagita Slavina.

Lantaran surat pemanggilan itu, Vicky Prasetyo juga meminta izin harus absen dari tugasnya.

Rencananya, Vicky akan kembali menghadap ke kejaksaan dalam waktu dekat.

Sebelumnya diberitakan, Vicky Prasetyo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga.

Angel Lelga saat itu melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman empat tahun penjara.

Vicky Prasetyo dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

Baca juga: Cerita Raffi Ahmad soal Honor hingga Pernah Ditawari Ambil Alih TV

Diketahui, kasus pencemaran nama baik Vicky Prasetyo berawal dari penggerebekan yang dilakukannya di kediaman Angel Lelga pada November 2018.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com