JAKARTA, KOMPAS.com- Kuasa hukum aktor Tyo Pakusadewo, Aris Marasabessy berharap pihak penyidik segera memberi tanggapan terkait surat rekomendasi yang ia berikan.
Aris mengaku pada awal Mei lalu telah mengirim surat rekomendasi dari BNNP agar Tyo segera menjalani rehabilitasi.
"Saya berharap bahwa penyidik mengikuti rekomendasi dari BNNP. Itu kan hasil assesment terpadu, itu ada ahli dokter lho yang menyatakan bahwa Om Tyo itu sakit," kata Aris saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/6/2020).
Baca juga: Hasil Asesmen Tyo Pakusadewo Keluar, Ini Rekomendasinya
"Kalau setahu saya surat rekomendasinya sudah ada di pihak kepolisian sejak awal Mei," lanjutnya.
Menurut Aris, Tyo yang kini sudah berusia 57 tahun itu memiliki kondisi kesehatan yang mudah rentan dan berisiko.
"Itu aja sih yang saya tekankan, Om Tyo ini kenapa tidak di rehabilitasi toh dia juga udah termasuk lanjut usia, dia rentan, berisiko tinggi kalau kenapa-kenapa covid segala macam. Kenapa sih? kan lebih baik dirawat?" tutur Aris.
Baca juga: Kuasa Hukum Bingung Tyo Pakusadewo Tetap Ditahan Padahal Ada Rekomendasi Direhabilitasi
"Kalau seandainya orang itu terbukti ada sindikat peredaran gelap, lho ini enggak ada, pengguna, kalau pengguna kan korban," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya Tyo Pakusadewo kembali ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kini, dia tengah mendekam di Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut.
Tyo Pakusadewo ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari.
Baca juga: Terjerat Narkoba Lagi, Tyo Pakusadewo Belum Pulih dari Stroke
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan alat isap sabu atau bong dan 18 gram sabu.
Penangkapan kali ini bukan yang pertama untuk Tyo.
Ia pernah ditangkap polisi ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, pada Desember 2017.
Saat digeledah, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.
Beberapa barang bukti lain, yaitu sabu berikut bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel, juga disita.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara terhadap Irwan Susetio alias Tyo Pakusadewo.
Aktor kelahiran 2 September 1963 itu dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.