Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sesuai Doa, Nikita Mirzani Anggap Tuntutan 6 Bulan Tak Berat

Kompas.com - 23/06/2020, 07:48 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar agenda sidang pembacaan tuntunan dengan terdakwa Nikita Mirzani pada Senin (22/6/2020).

Nikita Mirzani merupakan terdakwa dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief yang kini menjadi mantan suaminya.

Kasus itu bermula dari pelaporan Dipo Latief ke Polres Metro Jakarta Selatan pada akhir 2018. Dipo melaporkan Nikita dengan tuduhan penganiayaan.

Baca juga: Kabar Terbaru Nikita Mirzani, Beli Sepeda Rp 64 Juta hingga Siap Maju Jadi Caleg

Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan, Nikita dijemput paksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada 31 Januari 2020.

Nikita bahkan ditahan di Polres Jakarta Selatan sambil menunggu jadwal pelimpahan perkara dari kepolisian kepada kejaksaan.

Setelah menerima perkara dari kepolisian, pihak kejaksaan kemudian mengubah status Nikita menjadi tahanan kota.

Berikut rangkuman sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa terhadap Nikita Mirzani atas kasus dugaan penganiayaan.

Baca juga: Nikita Mirzani: Gue Kayak Pacaran Sama Vicky Nitinegoro...

 

1. Dituntut 6 bulan penjara

Jaksa menuntut Nikita atas kasus dugaan penganiyaan terhadap Dipo Latief selama 6 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan.

Tuntutan yang dijatuhkan jaksa ini mengacu pada Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

"Menjatuhkan pidana kepada Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama enam bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani," ucap Jaksa Sigit Hendradi.

Baca juga: Nikita Mirzani Dituntut 6 Bulan Penjara

"Kecuali jika di kemudian hari ada perbuatan-perbuatan lain yang berhubungan dengan tindak pidana sebelum masa percobaan 12 bulan berakhir," tambah Sigit.

2. Yang memberatkan dan meringankan

Lebih lanjut, Sigit mengatakan, hal yang memberatkan adalah Nikita membuat Dipo Latief terluka. 

Sementara itu yang meringankan adalah Nikita mengakui akan mengendalikan emosinya dan meminta maaf kepada Dipo dan pihak-pihak lain yang merasa dirugikan.

"Ketiga, adanya perdamaian dengan pihak Dipo Latief setelah kejadian terdakwa beserta Ahmad Dipo Aditiro telah hidup rukun berkumpul kembali melakukan hubungan dalam sebuah perkawinan," ucap Sigit.

Baca juga: Dituntut 6 Bulan Penjara, Nikita Mirzani: Tapi Enggak Masuk Penjara

"Keempat, terdakwa dengan status orangtua tunggal atau single parents merupakan tulang punggung keluarga yang masih menghidupi ketiga anaknya yang belum cukup umur," lanjut Sigit.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com