Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Panjang Kasus Ayam Geprek Bensu, Upaya Mediasi hingga Ajukan PK

Kompas.com - 15/06/2020, 12:27 WIB
Andika Aditia,
Dian Maharani

Tim Redaksi

"Kami ini pernah bersahabat liburan bareng, kenapa enggak sekarang ini (mediasi) di tengah pandemi kami sama-sama fokus, survive bisnis tetap bertahan," ucap Jordi Onsu.

Jordi mengatakan, fokus ini diprioritaskan agar tak banyak karyawan yang dirumahkan dan semacamnya.

Terkait klaim nama dagang, Jordi mengatakan, kedua pihak sama-sama mempunyai sertifikat atas nama dagang Geprek Bensu.

Baca juga: [POPULER HYPE] Sengketa Ayam Geprek Ruben Onsu | Yuni Shara Bicara soal Ibu Sambung

Jordi pun mengaku bingung dengan fakta ini.

Oleh sebab itu, Jordi meminta kepada semua pihak sama-sama menahan diri dan coba menjernihkan kekeruhan yang ada.

Sebelumnya, Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ruben Onsu mengatakan, kliennya mengajukan gugatan perihal merek dagang Bensu karena ada perusahaan lain yang menggunakan merek dagang yang sama.

Gugatan dilayangkan setelah tidak ada respons baik dari PT Ayam Geprek Benny Sujono terkait penggunaan merek ayam  geprek Bensu.

Baca juga: Selain I Am Geprek Bensu, Ruben Onsu Juga Pernah Gugat Pebisnis di Bandung

Hanya saja, Pengadilan Niaga menolak gugatan PT Onsu Pangan Perkasa dan mengabulkan sebagian rekonvensi (gugatan balik) PT Ayam Geprek Benny Sujono.

4. Merasa dirugikan, pihak Ruben Onsu ajukan kasasi

Namun, dalam putusannya, MA menguatkan putusan Pengadilan Niaga. 

Akibat putusan tersebut, enam dari 35 sertifikat milik PT Onsu Pangan Perkasa dibatalkan, terutama sertifikat kelas 43.

Hanya saja, Ruben Onsu dikatakan masih ada dua sertifikat kelas 43 dengan nama Geprek Bensu yang belum dibatalkan.

Saat ini, pihak Ruben Onsu tengah mempertimbangkan mengajukan PK atau Peninjauan Kembali atas putusan MA tersebut berkait sengketa nama dagang Geprek Bensu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com