Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selesaikan Sengketa, Pihak Benny Sujono Berikan Sejumlah Tawaran ke Ruben Onsu

Kompas.com - 15/06/2020, 12:02 WIB
Revi C. Rantung,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eddie Kusuma, selaku kuasa hukum Benny Sujono sudah memberikan sejumlah tawaran kepada pihak Ruben Onsu untuk menyelesaikan kisruh merek dagang Geprek Bensu.

Salah satu tawaran itu dengan membeli nama merek dagang usaha kliennya.

Baca juga: Jordi Onsu Bantah Melamar Jadi Manajer, Ini Penjelasan Pihak Benny Sujono

Atau, jika Ruben Onsu ingin memakai nama tersebut harus mengurus izin nama tersebut kepada kliennya.

“Jadi kamu mau jualan dengan nama ayam geprek kami saya izinkan. Secara dan sesuai Undang Undang aja. Dalam Undang Undang kan sudah diatur soal lisensi, pakai nama kami izinkan tinggal bayar fee-nya berapa," kata Eddie Kusuma di kawasan Pecenongan Jakarta Pusat, Minggu (14/6/2020).

Walau begitu, Eddie menyebut pihak Ruben tak langsung menerimanya.

Baca juga: Pihak Benny Sujono Ingin Masalah Sengketa Merek Geprek Bensu Diselesaikan secara Damai

“Enggak langsung terima tuh, jalan pikiran kita dulu harus cocok. Kedua saya tawarkan ‘sudahlah enggak usah ribut-ribut’ kamu mau jualan pakai nama ini silakan, tapi kamu kasih kompensasi,” tutur Eddi lagi.

“Saya bisa langsung bicara karena klien saya sudah memberikan mandat kepada saya. Apa yang saya putuskan mereka (klien) manut, kalau mereka mau lisensi silakan, tapi menurut SOP kita, kalau mau beli silakan, tapi ada kompensasi ke kami,” kata Eddie Kusuma.

Baca juga: Ruben Onsu Disebut Diduga Tempatkan Karyawan untuk Dapatkan Resep Makanan PT Ayam Geprek Benny Sujono

Sebelumnya Eddi Kusuma mengatakan, agar permasalahan sengketa merek dagang kuliner ayam Geprek Bensu bisa diselesaikan secara damai.

Mengingat kedua belah pihak juga telah melakukan pertemuan atau negoisasi.

“Bukan soal siapa yang minta damai, tapi kami mau menyelesaikan masalah dengan damai. Saya sebagai orangtua saya mau memberikan arahan yang baik sama mereka, saya kontak kuasa hukumnya, saya minta kalau bisa kita duduk bicarakan ini, itu sebelum putusan Mahkamah Agung,” kata Eddie Kusuma di kawasam Pecenongan.

Baca juga: MA Tetapkan Benny Sujono sebagai Pemilik Pertama Merek I Am Geprek Bensu yang Digugat Ruben Onsu

Sebagai informasi, Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ruben Onsu mengatakan, kliennya ajukan gugutan perihal merek dagang Bensu karena ada perusahaan lain yang menggunakan merek dagang yang sama.

Gugatan dilayangkan setelah tidak ada respons baik dari PT Ayam Geprek Benny Sujono terkait penggunaan merek ayam geprek Bensu.

Hanya saja, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan PT Onsu Pangan Perkasa dan mengabulkan sebagian rekonvensi (gugatan balik) PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Baca juga: [POPULER HYPE] Sengketa Ayam Geprek Ruben Onsu | Yuni Shara Bicara soal Ibu Sambung

Merasa dirugikan, pihak Ruben Onsu ajukan kasasi. Tetapi, dalam putusannya, MA menguatkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Akibat putusan tersebut, enam dari 35 sertifikat milik PT Onsu Pangan Perkasa dibatalkan, terutama sertifikat kelas 43.

Hanya saja, Ruben Onsu dikatakan masih ada dua sertifikat kelas 43 dengan nama Geprek Bensu yang belum dibatalkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com