Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fairuz A Rafiq Ikhlas dengan Vonis Trio Ikan Asin

Kompas.com - 10/06/2020, 14:03 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Fairuz A Rafiq mengaku puas atas ganjaran yang diterima ketiga terpidana kasus pencemaran nama baik terkait video ikan asin.

Fairuz meyakini apa yang diputuskan majelis hakim merupakan izin Tuhan.

"Aku terima kok, ikhlas, yang penting dia dinyatakan bersalah. Ini sudah dapat dari Allah, apa yang bergerak atas izin Allah, jadi aku terima," kata Fairuz dalam kanal YouTube Crazy Nikmir REAL, dikutip Rabu (10/6/2020).

Baca juga: Dimarahi Nikita Mirzani, Fairuz A Rafiq Akhirnya Bangkit Hadapi Kasus Ikan Asin

Mengenai berat hukuman yang diterima Rey Utami, Galih Ginanjar, dan Pablo Benua sebagai terpidana, Fairuz mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut.

Fairuz merasa sudah mendapatkan keadilan. 

"Karena waktu itu aku pernah ngomong, 'gue enggak mempermasalahkan hukumannya berapa lama, yang penting di sini gue mendapatkan keadilan, karena gue enggak mau ada Fairuz Fairuz lain yang enggak mendapatkan keadilan'," ujar Fairuz.

Baca juga: Hikmah dari Kasus Video Ikan Asin, Fairuz A Rafiq: Jadi Lebih Kuat dan Rezeki Lancar

Adapun, nama Fairuz A Rafiq dicemarkan oleh tiga orang terpidana, yakni Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar di dalam sebuah video yang ditayangkan di YouTube.

Merasa dilecehkan, Fairuz A Rafiq langsung melaporkan video tersebut ke Polda Metro Jaya pada 1 Juli 2019.

Pablo Benua berperan sebagai pemilik akun YouTube dengan nama Official Rey Utami dan Benua Channel.

Baca juga: Fairuz A Rafiq Bercerai dari Galih Ginanjar, Nikita Mirzani: Betul Banget Itu

Sementara, istri Pablo, Rey Utami berperan sebagai pemilik akun e-mail untuk membuat akun YouTube tersebut.

Kemudian, mereka mengunggah video wawancara antara Rey Utami dan Galih Ginanjar.

Dalam video itu, Rey Utami menjadi pembawa acara yang melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Galih.

Baca juga: Curhat Fairuz A Rafiq soal Video Ikan Asin, Meski Hati Hancur Harus Tetap Kuat demi Anak

Kini, ketiganya telah mendekam di penjara dengan vonis hakim yang berbeda-beda.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah.

Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Kemudian Pablo Benua divonis 1 tahun 8 bulan penjara, sedangkan Galih Ginanjar, mantan suami Fairuz, divonis 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com