Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hikmah dari Kasus Video Ikan Asin, Fairuz A Rafiq: Jadi Lebih Kuat dan Rezeki Lancar

Kompas.com - 10/06/2020, 12:24 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Fairuz A Rafiq mengaku, dapat banyak hikmah dari kasus pencemaran nama baik berkait video ikan asin.

Fairuz mengatakan, salah satunya adalah ia menjadi perempuan yang lebih kuat dalam menghadapi masalah dalam hidupnya.

"Dan akhirnya, Alhamdulilahnya, aku dikasih kekuatan, terus istilahnya juga apa ya, banyak hal banget yang aku hadapi, yang istilahnya membuat aku jadi kayak perempuan yang kuat," kata Fairuz dalam kanal YouTube Crazy Nikmir REAL, dikutip Kompas.com, Rabu (10/6/2020).

Untuk diketahui, nama Fairuz A Rafiq dicemarkan oleh tiga orang terpidana, yakni Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar di dalam sebuah video yang ditayangkan di YouTube.

Merasa dilecehkan, Fairuz A Rafiq langsung melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut ke Polda Metro Jaya pada 1 Juli 2019.

Baca juga: Fairuz A Rafiq Bercerai dari Galih Ginanjar, Nikita Mirzani: Betul Banget Itu

Awalnya, Fairuz A Rafiq mengaku sedih mendapatkan masalah kasus pencemaran nama baik berkait video ikan asin.

Fairuz berujar, kala itu, dia memikirkan bagaimana nasib pekerjaannya ke depan lantaran nama baiknya sudah tercemar.

"Terus juga, aku pikir tuh kemarin sempat pengaruh ke rezeki aku kan, 'akhirnya gimana nih, kok ada orang yang jelek-jelekin segala macam, aku gimana ya nanti?' Kan sedih, malu, segala macam," ungkap Fairuz A Rafiq.

Hanya saja, Fairuz mengatakan terus mengikuti nasihat dari ibundanya dan terus berdoa kepada Tuhan agar diberikan kekuatan.

"Alhamdulillah enggak mempengaruhi pekerjaan aku juga, malah alhamdulillah sama Allah dikasih rezeki yang lancar," ucap Fairuz A Rafiq.

Baca juga: Curhat Fairuz A Rafiq soal Video Ikan Asin, Meski Hati Hancur Harus Tetap Kuat demi Anak

Diketahui, tiga terdakwa kasus pencemaran nama baik terkait video ikan asin, Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar sudah diganjar hukuman.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com