Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Saksi Kasus TPPU Wawan, Irwansyah Akui Terima Saham 15 Persen

Kompas.com - 28/05/2020, 16:53 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Irwansyah mengaku diberikan saham 15 persen dari terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Pengakuan tersebut disampaikan Irwansyah saat ditemui usai bersaksi dalam sidang kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Wawan.

"Ya saya sebagai inisiator. Saya sebagai pekerja di lapangan, itu saya diberikan saham 15 persen oleh Pak Wawan," kata Irwansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/5/2020).

Baca juga: Irwansyah 2 Kali Mangkir Sidang Kasus TPPU Wawan, Apa Alasannya?

Awalnya, Irwansyah mengaku kenal Wawan dari manajer penyanyi Rebecca Reijman yang bernama Desi pada 2012 lalu.

Setelah sering kali berbincang, Irwansyah mengajak Wawan untuk bergabung ke dalam proyek penggarapan film.

"Nah, karena saya tahu Pak Wawan sebagai pebisnis, makanya saya tawarin, 'ini saya mau bikin film, mau bergabung enggak?'. Kata dia boleh," kata Irwansyah.

Baca juga: Kasus Pangeran Banten Tubagus Wawan, Kuasa Oligarki untuk Korupsi

Kendati demikian, Irwansyah menyebut Wawan mengajaknya untuk membuat sebuah perusahaan yang kini bernama PT Andhika Cipta Pratama.

"Tapi dia ngajak bikin perusahaan, 'kita bikin perusahaan saja, Wan, di luar perusahaan kamu yang sudah ada'. Akhirnya saya buat perusahaan itu," ucap Irwansyah.

"Deal-nya hanya itu. Mas Wawan sebagai komisaris dan managering perusahaan dipegang oleh Mas Wawan dan timnya gitu. Soal produksi di lapangan itu saya," jelas Irwansyah.

Kemudian, Irwansyah juga menyebut bahwa Wawan dan rekannya memberikan uang sebesar Rp 1 miliar ke PT Andhika Cipta Pratama untuk membayar kru dan yang lainnya.

Baca juga: Sebelum Nikahi Zaskia Sungkar, Irwansyah Ternyata Lebih Dulu Dekati Shireen Sungkar

Kendati demikian, di tengah kerja sama yang dijalin keduanya terpaksa dihentikan lantaran masuk ke dalam kasus dugaan TPPU.

"Dan memang punya sisa Rp 50 juta untuk yang post-produksi. Nah itu belum post-produksi itu kasusnya sudah jalan dan memang kita sudah sengaja stop-in dan saya diminta untuk menyerahkan uang sisa tersebut ke KPK," kata Irwansyah.

Diketahui, sejumlah nama artis disebut dalam dakwaan TPPU Wawan, seperti Jennifer Dunn, Catherine Wilson, Aima Diaz, Rebecca Reijman, Irwansyah, dan Reny Yuliana.

Baca juga: Irwansyah dan Raffi Ahmad Saling Ungkap Masa Lalu

Dalam dakwaan, Wawan disebut memperoleh keuntungan mencapai Rp 1,724 triliun dari sejumlah perusahaan miliknya atau yang terafiliasi sepanjang 2005-2012.

Kemudian, sebanyak Rp 578 miliar dari jumlah itu diduga ‘dicuci’ agar tidak terlacak.

Tak hanya mengalihkan uangnya dalam bentuk aset, dalam dakwaan, Wawan disebut membagi-bagikan mobil mewah untuk para artis.

Pada dakwaan pertama, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Pada dakwaan kedua, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a, c, dan g Undang Undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Baca juga: Dampak Corona, Zaskia Sungkar dan Irwansyah Tunda Program Bayi Tabung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com