Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani Beri Kesaksian di Sidang Dugaan Penganiayaan

Kompas.com - 28/05/2020, 10:25 WIB
Revi C. Rantung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Nikita Mirzani akan kembali menjalani sidang kasus dugaan penganiyaan terhadap Dipo Latief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2020).

Nantinya sidang tersebut beragendakan pemeriksaan untuk Nikita Mirzani.

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid,memastikan kliennya wajib hadir dalam pemeriksaan tersebut.

Baca juga: Hari Ini Nikita Mirzani Bersaksi di PN Jaksel Atas Kasus Penganiayaan.

 

“Iya (sidang Nikita Mirzani). Sidang pemeriksaan Nikita,” tulis Fahmi Bachmid kepada Kompas.com via pesan singkat.

Seperti diketahui, sebelumnya dalam sidang kasus dugaan penganiyaan itu, Nikita Mirzani sudah sempat bertemu dengan Dipo Latief.

Saat itu Dipo datang sebagai saksi dan menceritakan kronologi kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan Nikita Mirzani.

Baca juga: Hari Ini Nikita Mirzani Bersaksi di PN Jaksel Atas Kasus Penganiayaan.

 

Bahkan ada momen di mana Nikita Mirzani kesal pada pernyataan Dipo Latief hingga terjadi percekcokan dimuka sidang.

“Saya mau tanya sama kamu (Dipo Latief). Setelah kejadian (dugaan KDRT dan penganiayaan), apakah kamu pernah ke apartemen saya?" tutur Nikita Mirzani saat berhadapan dengan Dipo.

Menurut kesaksian Dipo, penganiayaan itu terjadi pada Juli 2018.

Baca juga: Mengaku Benci Barbie Kumalasari, Nikita Mirzani Ungkap Penyebabnya

 

Dipo Latief mengaku ketika itu mobilnya dihadang mobil Nikita Mirzani melintas di Jalan Benda, Kemang, Jakarta Selatan.

Saat kejadian, Dipo Latief mengaku dilempar asbak dan tangannya dipukul oleh Nikita Mirzani.

Atas adanya kasus tersebut, Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun.

Baca juga: Sempat Viral, Nikita Mirzani Bongkar Alasannya Pamer Saldo ATM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com