Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maafkan Andre Taulany dan Rina Nose, Prilly Latuconsina Tak akan Tempuh Jalur Hukum

Kompas.com - 19/05/2020, 18:46 WIB
Revi C. Rantung,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Prilly Latuconsina mengaku tidak mengenal pelapor yang melaporkan Andre Taulany dan Rina Nose terkait dugaan penghinaan marga Latuconsina.

Prilly justru mengatakan bahwa dia telah memaafkan Andre Taulany dan Rina Nose soal plesetan nama tersebut.

Bagi Prilly Latuconsina, dua komedian itu memang tak berniat menghina marga Latuconsina.

“Bagi pelapor saya tidak kenal. Menurut informasi orang yang melapor itu, orang yang berasal dari kampung berbeda jadi bukan berasal dari kampung Pelau, di mana saya dan keluarga saya berasal. Saya tidak tahu menahu soal pelapor itu,” kata Prilly Latuconsina melalui video yang diterima Kompas.com, Selasa (19/5/2020).

Baca juga: Dinilai Lecehkan Marga Latuconsina, Andre Taulany Langsung Minta Maaf pada Prilly

Prilly berujar agar kasus ini tak dibawa ke ranah hukum. Sebab, ia memastikan hal itu bukanlah unsur kesengajaan dari Andre Taulany dan Rina Nose.

“Dan kalau saya sendiri sih sudah memaafkan dan tidak mau kasus ini maju ke jalur hukum. Karena ini adalah bentuk ketidaksengajaan dan kekhilafan,” ucap Prilly Latuconsina.

Selain itu, Prilly justru mengajak supaya semua pihak memaafkan Andre Taulany dan Rina Nose apalagi sudah memasuki bulan ramadhan.

“Ini adalah bulan suci ramadhan seharusmya kita saling memaafkan karena Allah saja memaafkan, maha pemaaf, masa kita sebagai manusia yang tempatnya salah, tempatnya dosa tidak memaafkan satu sama lain," ujar Prilly

"Jadi saya mohon sekali untuk tidak usah membesar-besarkan masalah ini,” tutur Prilly Latuconsina melanjutkan.

Baca juga: Pakai Foto Bayi di Profil WhatsApp, Prilly Latuconsina: Cuma Lagi Baper

Diberitakan sebelumnya, Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik pada 18 Mei 2020.

Keduanya dilaporkan atas Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com