Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdian Paleka Dibully Tahanan Lain, Polisi Sebut Kondisinya Tetap Sehat

Kompas.com - 09/05/2020, 19:52 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pihaknya telah memeriksa tersangka Ferdian Paleka Cs yang dibully tahanan lain.

Ulung berujar, kondisi Ferdian Paleka dan juga temannya dalam keadaan sehat.

Baca juga: Agar Tidak Dibully, Sel Ferdian Paleka Dipisah dengan Tahanan Lain

"Setelah kejadian ini, tadi kami melalukan pemeriksaan kepada Ferdian. Alhamdulillah kesehatannya tetap sehat, tidak ada apa pun juga," kata Ulung di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Sabtu (9/5/2020).

Ulung mengatakan, sel tahanan Ferdian Paleka cs dipisahkan dengan tahanan lain untuk sementara waktu.

Hal ini dilakukan agar Ferdian Paleka Cs tidak mendapatkan perundungan lagi.

Baca juga: Ferdian Paleka Ditangkap, Andre Taulany: Berani Berbuat, Berani Tanggung Jawab

"Sementara ini kita lakukan pemisahan dulu, untuk membuat situasi aman dulu," kata Ulung.

Untuk diketahui, telah beredar rekaman video Ferdian Paleka yang mendapatkan perundungan dari kelompok orang.

Terlihat perundungan tersebut seperti dipukuli punggungnya, disuruh push up hingga squat jump, dan masuk ke dalam tong sampah.

Baca juga: Pengakuan Ferdian Paleka tentang Video Prank Bingkisan Sampah

Perekam perundungan itu meminta Ferdian untuk mengucapkan kata "aing belegug" (saya bodoh), yang kemudian diikuti oleh pembuat video prank sembako berisi sampah dan batu itu.

Sementara itu, di dalam video tersebut Ferdian tampak gundul plontos dengan hanya mengunakan celana dalam.

Tidak sendiri, rekan Ferdian yang juga terlibat dalam pembuatan konten pemberian sembaki berisi sampah dan batu kepada transpuan itu juga mendapatkan perundungan yang sama.

Baca juga: [POPULER HYPE] Akhir Pelarian Ferdian Paleka | Adi Kurdi Meninggal Dunia | Roy Kiyoshi Jadi Tersangka

Sebelumnya diberitakan Ferdian Paleka telah ditangkap setelah menjadi buron selama beberapa hari.

Ferdian ditangkap pada Jumat (8/5/2020) dini hari.

Akibatnya Ferdian Paleka terjerat Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Kronologi Pembuatan Video Prank Sembako Isi Sampah Ferdian Paleka

Ada juga Juncto Pasal 36 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 dan Juncto Pasal 51 Ayat 2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com