JAKARTA, KOMPAS.com - Pembawa acara Roy Kiyoshi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Ya kalau ada barang buktinya, ya sudah bisa dikatakan sudah masuk dalam tersangka,” ucap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Vivick Tjangkung, saat dihubungi lewat sambungan telepon, Jumat (8/5/2020).
Baca juga: Roy Kiyoshi Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi Akan Beri Penjelasan Siang Ini
Roy Kiyoshi ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Raby (6/5/2020).
Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 21 butir psikotropika dari tangan Roy Kiyoshi.
Baca juga: Dites Urine, Roy Kiyoshi Positif Pakai Benzo
Roy Kiyoshi kemudian dinyatakan positif menggunakan psikotropika jenis benzo setelah menjalani pemeriksaan urine.
Vivick berujar saat ini, Roy Kiyoshi masih diperiksa.
“Untuk narkoba ini ada barang bukti ya dan positif sudah, ada barang buktinya ya sudah (tersangka)” kata Vivick menambahkan.
Baca juga: Roy Kiyoshi Ditangkap, Polisi Temukan 21 Butir Psikotropika
Ia juga memastikan kondisi Roy Kiyoshi dalam keadaan baik-baik saja.
Bahkan saat ini, orangtuanya telah mendampinginya.
“Kondisinya sangat baik, sehat-sehat dan orangtuanya juga sudah berkunjung,” ucap Vivick.
Baca juga: Begini Kondisi Roy Kiyoshi Usai Ditangkap karena Narkoba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.