Diketahui, Saipul divonis penjara selama enam tahun.
Vonis itu terdiri dari tiga tahun kasus pencabulan pada 14 Juni 2016.
Baca juga: Profil Saipul Jamil, Penyanyi Dangdut yang Terjerat Kasus Hukum
Hukumannya ditambah tiga tahun penjara karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Namun, masa tahanan Saipul Jamil harus bertambah dua tahun.
Tambahan ini terjadi setelah Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus pencabulannya mengajukan banding untuk memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara dari 3 tahun penjara.
Baca juga: Pajang Foto Saipul Jamil, Inul Daratista: Kok Tambah Ganteng Sih Bang Ipul?
Banding itu pun dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi.
Saipul Jamil sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu ke Mahkamah Agung.
Akan tetapi, pada Januari 2019 PK tersebut ditolak oleh MA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.