JAKARTA, KOMPAS.com - Istri Okan Cornelius, Lee Sachi mengaku tidak menerima gugatan cerai suaminya yang didaftarkannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kita enggak terima gugatan, lampiran juga enggak diterima, tapi yang tanda tangan juga bukan saya," kata Lee di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Kamis (30/4/2020).
Lebih lanjut, kuasa hukum Lee, Herwin Arwa mengatakan setelah menyambangi PN Jaksel, memang ada undangan rilis untuk sidang perceraian.
Baca juga: Okan Cornelius Gugat Cerai Lee Sachi
"Terus terang aja kita baru menerima gugatannya hari ini," kata Herwin.
Namun, Lee mengatakan isi undangan rilis tersebut tersebut bukanlah dia yang menandatangani.
"Cuma bukan kita yang tanda tangan juga, dan biasanya memang ada lampirannya juga," kata Lee.
Baca juga: Kata Manajer Istri Okan Kornelius tentang Gugatan Cerai
"Biasanya ada lampiran gugatan dan dimuat dalam berita acaranya, tapi isi gugatannya itu tidak ada. Jadi kami baru minta tadi ke majelis," kata Heriwn.
Adapun Okan mempersunting Lee pada 2018 lalu. Dari hasil pernikahannya, keduanya tidak dikarunia anak.
Pada Desember 2019 lalu, calon anak Okan yang dikandung Lee mengalami keguguran saat memasuki ketiga bulan.
Sebelumnya, Okan juga menikah dengan Viviane. Dari pernikahannya, keduanya dikarunia seorang anak bernama Jaden Kornelius Tjeuw.
Namun, bahtera rumah tangga mereka berakhir pada 2015 setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus keduanya untuk bercerai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.