JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Tsania Marwa telah melayangkan gugatan harta gana-gini kepada mantan suaminya, Atalarik Syah pada 3 April 2020.
Menurut kuasa hukum Tsania, Herdiyan Saksono, pihaknya telah mendaftarkan kuasa ke Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Rabu (29/4/2020) kemarin.
"Kami lagi nunggu berita panggilan dari pengadilannya kapan, nanti dipanggil melalui e-court atau manual, tapi tadi (Rabu) kita udah ketemu panitera," kata Herdiyan saat dihubungi, Rabu.
Baca juga: Tsania Marwa Layangkan Gugatan Harta Gana-gini kepada Atalarik Syah
Kata Herdiyan, harta gana-gini yang digugat kliennya mencapai Rp 3 miliar.
"Tadi rekan saya yang merincikan kurang lebih Rp 3 miliar kalau enggak salah," ucap Herdiyan.
"Karena harta yang sudah diperoleh berdua kan cukup banyak ya, ya tinggal bagi dua aja," ucap Herdiyan.
Baca juga: Cerai Tahun 2017, Ini Alasan Tsania Marwa Baru Gugat Harta Gana-gini