Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Vanessa Angel, Berkas Perkara Lucinta Luna Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 23/04/2020, 19:32 WIB
Baharudin Al Farisi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain tersangka Vanessa Angel, berkas perkara tersangka Ayluna Putri alias Lucinta Luna juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Hal tersebut disampaikan Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Siregar saat dikonfirmasi.

"Sudah tahap satu juga (dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat), Mas," kata Ronaldo saat dihubungi Kompas.com melalui pesan singkat, Kamis (23/4/2020).

Baca juga: Lucinta Luna Ikuti Kegiatan Menyanyi dan Menari di Rutan Pondok Bambu

Ronaldo mengatakan, berkas perkara Lucinta Luna akan diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Berkas tahap satu artinya berkas perkara dikirimkan dari penyidik ke Jaksa. Nanti Jaksa akan meneliti. Kalau dinyatakan lengkap, baru nanti diberikan P-21," ujar Ronaldo.

Hingga saat ini, polisi menahan Lucinta Luna di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Baca juga: Pemeriksaan Rampung, Lucinta Luna Jadi Tahanan Rutan Pondok Bambu

Sebelumnya, polisi mengamankan Lucinta Luna dan tiga orang lainnya di salah satu apartemen yang berada di Jakarta Pusat. Salah satu diantaranya merupakan pasangan Lucinta Luna.

Lucinta Luna dan ketiganya ditangkap pada Selasa (11/2/2020) pukul 01.30 WIB dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat.

Saat penggerebekan, polisi menemukan pecahan dua butir ekstasi di keranjang sampah.

Selain itu, polisi juga mengamankan tramadol sebanyak 7 butir dan riklona sebanyak 5 butir.

Sementara itu, hasil tes urine Lucinta Luna menunjukkan ia positif mengonsumsi benzodiazepin yang masuk golongan psikotropika.

Lucinta Luna kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com