Dalam putusannya, hakim menjatuhkan vonis selama 1 tahun 4 bulan terhadap terdakwa Rey Utami. Kemudian, terdakwa Pablo Benua divonis 1 tahun 8 bulan penjara.
Sementara itu, terdakwa Galih Ginanjar divonis yakni 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara.
Terdakwa Galiih Ginanjar mendapat vonis paling berat dibandingkan dua terdakwa lainnya, Rey Utami dan Pablo.
Baca juga: Perkara Trio Ikan Asin, Sidang Teleconference dan Galih Ginanjar Divonis Paling Berat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.