Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sulit Tidur, Alasan Naufal Samudra Konsumsi Ganja Sintetis

Kompas.com - 16/04/2020, 14:21 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Siregar mengungkapkan alasan Naufal Samudra mengonsumsi ganja sintetis.

Kepada penyidik, Naufal mengaku menggunakan barangan haram tersebut karena kerap kali kesulitan tidur.

"Alasan yang bersangkatan memakai ini karena sering kesulitan tidur dan menurut pengakuannya, ini dapat membantu untuk bisa rileks dan bisa tidur," kata Ronaldo dalam rilis yang disiarkan langsung di Instagram @polres_jakbar, Kamis (16/4/2020).

Baca juga: Polisi Temukan 2 Botol Liquid Vape Berisi Ganja Sintentis di Rumah Artis Naufal Samudra

Di sisi lain, polisi telah menetapkan Naufal sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat.

Ronaldo menjelaskan alasan Naufal Samudra dijadikan tersangka meski hasil tes urine negatif narkoba. 

"Sekalipun seseorang urinenya negatif, tetapi dia memiliki, menyimpan, membawa, membeli narkotika golongan 1, itu dapat dipidana," ujar Ronaldo. 

Baca juga: Pemain Mermaid in Love, Naufal Samudra, Terancam 20 Tahun Penjara

Hal ini, kata Ronaldo, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya diberitakan, Satresnarkoba Polres Jakarta Barat mengamankan Naufal Samudra pada Senin (13/4/2020) malam.

Pemeran film Jailangkung 2 itu ditangkap di rumahnya, kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Baca juga: Polisi Temukan Ganja Sintetis Saat Tangkap Naufal Samudra

Dari penggeledahan, polisi mengamankan dua botol liquid yang berjenis ganja sintetis dengan ukuran 10 mililiter.

Menurut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Naufal mendapatkan ganja sintetis liquid itu dari pembelian yang dilakukan dari media sosial.

Masih menurut BAP, Naufal mengaku sudah dua kali melakukan pembelian dengan harga Rp 800.000.

Baca juga: Polisi Temukan Ganja Sintetis Saat Tangkap Naufal Samudra

Hasil tes urine menunjukkan Naufal negatif menggunakan narkoba.

Namun, polisi melakukan pengecekan rambut serta darah Naufal di BNN Lido dan tinggal menunggu hasilnya.

Naufal terjerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com