Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keberatan Ditolak, KPI Pusat Hentikan Tayangan Brownis 4 Hari

Kompas.com - 03/04/2020, 12:21 WIB
Andika Aditia,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menolak keberatan yang diajukan oleh pihak Trans TV.

Keberatan ini berkait penjatuhan sanksi kepada program acara TV Brownis yang disiarkan oleh Trans TV.

Dengan ditolaknya keberatan pihak Trans TV, maka sanksi berupa penghentian sementara untuk Brownis selama empat hari penayangan tetap diberlakukan.

Seperti dikutip Kompas.com dari situs resmi KPI Pusat, Jumat (3/4/2020), sanksi penghentian tayang sementara mulai berlaku pada tanggal 6 hingga 9 April 2020.

Baca juga: Temukan Dua Pelanggaran, KPI Pusat Jatuhkan Sanksi pada Program Silet

Surat keberatan Trans TV yang ditolak KPI Pusat adalah tertanggal 20 Maret 2020, di mana sehari sebelumnya KPI Pusat menjantuhkan sanksi tersebut.

Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, menyatakan keputusan menolak surat keberatan Trans TV merupakan hasil dari rapat pleno KPI Pusat.

“Beberapa hal yang memberatkan kami, program ini banyak mendapatkan aduan dari masyarakat," kata Mimah seperti dikutip Kompas.com dari situs resmi KPI Pusat, Jumat (3/4/2020).

"Hal yang paling banyak mereka keluhkan soal tayangan Brownis saat menghadirkan pasangan menikah dengan salah satunya masih berusia muda yang kemudian dieksploitasi dan jadi bahan candaan,” lanjut Mimah.

Kata Mimah, harusnya program TV mampu memberi edukasi yang mencerahkan masyarakat, bukan sebaliknya. Salah satunya adalah edukasi soal risiko ketika memilih menikah muda.

Baca juga: KPI Pusat Hentikan Sementara Sinetron Anak Langit

Selain itu, kata Mimah, pihaknya juga mendapati beberapa adegan yang dianggap rawan untuk ditiru oleh anak-anak.

"Berupa adegan yang memainkan binatang yang membahayakan dan dikhawatirkan ditiru oleh anak. Ingat, program yang tayang pada jam anak harus ramah anak, jangan memberi contoh buruk yang dapat ditiru atau berbahaya bagi anak,” ujarnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Tolak Keberatan Trans TV, KPI Tetap Hentikan “Brownis” Empat Hari Penayangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan tetap menjatuhkan sanksi penghentian sementara untuk Program Acara “Brownis” Trans TV selama 4 (empat) hari penayangan. KPI Pusat juga menetapkan tanggal pelaksanaan sanksi penghentian sementara “Brownis” tetap sesuai jadwal mulai dari 6 April sampai dengan 9 April 2020 KPI Pusat juga menolak surat banding atau keberatan tertanggal 20 Maret 2020 yang diajukan Trans TV atas keputusan sanksi penghentian sementara Program Acara “Brownis” yang diterbitkan KPI Pusat tertanggal 19 Maret 2020 lalu Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, menyatakan keputusan menolak surat keberatan Trans TV merupakan hasil dari rapat pleno KPI Pusat. Rapat pleno telah membaca dan mempelajari keberatan yang disampaikan Trans TV dalam surat tersebut. Namun karena berbagai pertimbangan terutama pelanggaran yang sering terjadi dalam acara ini, KPI tetap dengan keputusan awal yakni memberhentikan “Brownis” selama empat hari penayangan sesuai tanggal terjadwal Beberapa hal yang memberatkan kami, program ini banyak mendapatkan aduan dari masyarakat. Hal yang paling banyak mereka keluhkan soal tayangan Brownis saat menghadirkan pasangan menikah dengan salah satunya masih berusia muda yang kemudian dieksploitasi dan jadi bahan candaan,kata Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Jumat, 3/4/2020 (Selengkapnya: https://bit.ly/3bSNYSB )

A post shared by KPI Pusat (@kpipusat) on Apr 2, 2020 at 9:08pm PDT

Sebelumnya, dalam surat sanksi KPI Pusat tertanggal 19 Maret 2020 tentang Penghentian Sementara Program Siaran Brownis, disampaikan pertimbangan putusan menghentikan Brownis selama empat hari penayangan.

Trans TV dinilai telah mengabaikan keputusan KPI Pusat tentang penetapan pelaksanaan pengulangan sanksi administratif penghentian sementara program siaran Brownis yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 16 dan 17 Maret 2020.

Dalam surat itu KPI Pusat tersebut juga dijelaskan, selama menjalankan sanksi tersebut, Trans TV tidak diperkenankan menyiarkan format acara sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain.

Baca juga: KPI Pusat Ancam Hentikan Program Ramadhan yang Tak Patuh Imbauan soal Konten Tak Pantas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com